JABAR EKSPRES – Harga emas Antam hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, sebagaimana melansir dari laman Logam Mulia, terpantau turun Rp25.000 dari semula Rp3.049.000 menjadi Rp3.024.000 per gram.
Selain itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam ikut turun menjadi Rp2.787.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar dan kebijakan perusahaan.
Baca Juga:7 Menu Masakan Tanpa Santan, Cocok untuk Lebaran Idul Fitri 1447 H/2026KUR BRI 2026 Tabel Angsuran Terbaru Plafon Rp1–100 Juta Tenor 5 Tahun bagi UMKM
Daftar Harga Emas Antam Terbaru 6 Maret 2026
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:
Harga emas 0,5 gram: Rp1.562.000
Harga emas 1 gram: Rp3.024.000
Harga emas 2 gram: Rp5.988.000
Harga emas 3 gram: Rp8.957.000
Harga emas 5 gram: Rp14.895.000
Harga emas 10 gram: Rp29.735.000
Harga emas 25 gram: Rp74.212.000
Harga emas 50 gram: Rp148.345.000
Harga emas 100 gram: Rp296.612.000
Harga emas 250 gram: Rp741.265.000
Harga emas 500 gram: Rp1.482.320.000
Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.964.600.000
Harga di atas merupakan harga dasar yang tercantum di laman Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Transaksi emas batangan di Indonesia juga dikenakan ketentuan pajak sesuai regulasi pemerintah.
Berdasarkan aturan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat beberapa ketentuan pajak dalam transaksi emas.
Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Untuk penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:
1,5 persen bagi pemegang NPWP
3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 dengan ketentuan sebagai berikut:
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP
Baca Juga:Transformasi UMKM Lewat Rumah BUMN Bandung: Perjalanan Strategis Cikopi Mang Eko Menuju Kurasi BRIncubatorPemkab Bandung dan BPN Jabar Perkuat Koordinasi Penertiban Aset Tanah
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bukti pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku.
Meski harga emas hari ini turun, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati masyarakat.
Logam mulia dikenal memiliki nilai yang relatif stabil dalam jangka panjang serta mampu menjadi lindung nilai (hedging) terhadap inflasi.
