JABAR EKSPRES – Daftar harga Logam Mulia Antam hari ini terbaru update Kamis, 26 Februari 2026, kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam naik signifikan dibandingkan harga sebelumnya.
Kenaikan ini tentu menjadi perhatian para investor dan masyarakat yang rutin memantau pergerakan harga emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Baca Juga:Cara Pinjam Saldo DANA Gratis Hanya Pakai No WA Tanpa NIK KTPKUR BRI 2026: Ini Tabel Angsuran Rp1-200 Juta, Lengkap dengan Detail Cicilan per Bulannya
Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini beserta informasi pajak dan ketentuan transaksi terbaru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp16.000 per Gram
Pada Kamis pagi pukul 09.03 WIB di Jakarta, harga emas Antam tercatat naik Rp16.000 per gram.
Jika sebelumnya berada di level Rp3.023.000 per gram, kini harga emas 1 gram menjadi Rp3.039.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) emas Antam yang turut mengalami peningkatan. Harga buyback saat ini berada di angka Rp2.818.000 per gram.
Perlu diketahui, harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar global maupun nilai tukar rupiah.
Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:
• Harga emas 0,5 gram: Rp1.569.500
• Harga emas 1 gram: Rp3.039.000
• Harga emas 2 gram: Rp6.018.000
• Harga emas 3 gram: Rp9.002.000
• Harga emas 5 gram: Rp14.970.000
• Harga emas 10 gram: Rp29.885.000
• Harga emas 25 gram: Rp74.587.000
• Harga emas 50 gram: Rp149.095.000
• Harga emas 100 gram: Rp298.112.000
• Harga emas 250 gram: Rp745.015.000
• Harga emas 500 gram: Rp1.489.820.000
• Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000
Harga di atas merupakan harga jual resmi yang tercantum di laman Logam Mulia dan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Baca Juga:Sinopsis Film Rogue: Teror Buaya Ganas di Sungai AustraliaSinopsis Film Wonder Woman: Kisah Asal-Usul Pahlawan Amazon yang Mendunia
Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
• PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• PPh 22 sebesar 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
