Pertanyaan tersebut mengenai pengawasan dalam pendistribusian makanan hingga proses pembelian bahan pangan oleh dapur MBG.
Selain menyoroti makanan tak layak konsumsi yang didistribusikan dapur MBG dari SPPG Cimanggung 06, Surya juga menyampakan, pihaknya akan melayangkan laporan ke ke aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.
“Untuk laporan ke APH (aparat penegak hukum), itu terkait dugaan tindak pidana korupsi. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (Bas)
