Tak berhenti di situ, pada malam hari pelaku bahkan menggunakan ponsel korban untuk mengirim pesan palsu kepada rekan korban.
“Malam harinya, pelaku menggunakan HP korban untuk mengirim pesan palsu kepada rekan korban yang menyatakan ‘saya diculik’ agar terkesan korban masih hidup,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Baca Juga:Meski Sulit, Tuntaskan di Bandung!Bojan Tak Menyerah! Persib Siap Balas Kekalahan di Leg Kedua
“Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Niko menutup. (Mong)
