JABAR EKSPRES – Operasi Keselamatan Lodaya 2026 resmi digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polda Jawa Barat mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Operasi ini menjadi bagian dari langkah strategis kepolisian dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas menjelang Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Pelaksanaan operasi bertujuan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara.
Baca Juga:Seleksi Guru SMA Garuda Baru 2026 Sudah Dibuka, Berikut Syarat dan MekanismenyaLengkap! Daftar 95 Pinjol Legal Berizin OJK Terbaru Tahun 2026
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga upaya preventif dan edukatif agar kesadaran berlalu lintas masyarakat semakin meningkat.
Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan Lodaya 2026
Polda Jawa Barat menetapkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus utama penindakan, antara lain:
- Melawan arus lalu lintas: (Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ)
- Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM: (Pasal 281 jo. Pasal 77 Ayat 1 UU LLAJ)
- Melebihi batas kecepatan: (Pasal 287 Ayat 5 jo. Pasal 106 Ayat 4 UU LLAJ)
- Menggunakan handphone saat berkendara: (Pasal 283 UU LLAJ)
- Mengemudi dalam pengaruh alkohol: (Pasal 311 UU LLAJ)
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: (Pasal 289 UU LLAJ)
- Kendaraan tanpa TNKB atau pelat nomor tidak sesuai ketentuan: (Pasal 280 UU LLAJ)
- Pengendara motor tidak memakai helm berstandar SNI: (Pasal 291 Ayat 1 UU LLAJ)
- Penggunaan knalpot bising atau knalpot brong: (Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ)
Melalui Operasi Keselamatan Lodaya 2026, kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Setiap pelanggaran yang ditemukan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi ini diharapkan mampu menekan potensi kecelakaan serta menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih aman dan tertib di wilayah Jawa Barat.
