Terkait opsi penanganan, Pemkab Bandung Barat lebih memilih pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dibandingkan Hunian Sementara (Huntara) dengan memanfaatkan tanah carik desa.
“Kami mendorong pembangunan hunian tetap. Namun karena menggunakan tanah desa, harus melalui persetujuan musyawarah desa. Prosesnya tidak bisa dipaksakan dan harus menyesuaikan kondisi sosial serta psikologis warga dan perangkat desa,” katanya.
Ade juga menyinggung bantuan hunian sementara sebesar Rp10 juta per keluarga terdampak yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Menurutnya, bantuan tersebut belum sepenuhnya menjangkau seluruh warga terdampak karena data korban masih mengalami perubahan.
Baca Juga:Diduga Ada Tindak Pidana Sebabkan Longsor di Cisarua, Begini Kata PolisiMeski 80 Kantung Jenazah Ditemukan, Operasi SAR Longsor Pasirlangu Belum Dihentikan
“Sebagian sudah menerima bantuan, tetapi ada juga warga yang belakangan masuk kategori terancam sehingga rumahnya tidak bisa dihuni lagi. Data tersebut sudah kami miliki dan akan dibahas penyelesaiannya,” tandasnya.
Sementara itu, hingga saat ini 51 kepala keluarga atau sekitar 167 jiwa masih mengungsi di Posko GOR dan Balai Desa Pasirlangu. Para penyintas belum kembali ke rumah masing-masing karena keterbatasan akses air bersih di wilayah terdampak. (Wit)
