Dana Hibah UPI Rp 79 Miliar Harus Diusut, Pengadaan Barang Diduga Ada Pengkondisian!

Dana hibah Univesitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) sebesar Rp 79 miliar diduga telah terjadi penyimpangan pada
Dana hibah Univesitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) sebesar Rp 79 miliar diduga telah terjadi penyimpangan pada pengadaan barang
0 Komentar

Ketika diminta konfirmasi terkait masalah ini, Kepala Kantor Komunikasi, Informasi dan Pelayanan Publik UPI Vidi Sukmayadi tidak bisa memberikan komentar. Alasannya karena posisi UPI bukan dalam posisi yang diaudit.

“Kami juga belum mendapat informasi lebih jauh lagi dari Pemprov (Jabar.red),” ujarnya ketika dikonfirmasi pada Selasa (14/10/2025) lalu.

Vidi malah menyarankan untuk mengetahui masalah ini agar melakukan konfirmasi ke pihak Pemprov.

Baca Juga:Kunjungi PNM, Gubernur Maluku Utara Berbagi Nilai Perjuangan PerempuaninDrive Perkuat Posisi dengan Strategi Jitu untuk Target Asia Tenggara

Sementara itu, Kepala Biro Kesra Jabar Andrie Kustria Wardana mengatakan, terkait kucuran hibah Pemprov ke UPI hanya sebatas menyalurkan sesuai dengan NHPD.

“Untuk teknis pengadaan barang jadi merupakan tanggung jawab penerima hibah,” katanya. (son/yan).

0 Komentar