“Kalau kebijakan dikeluarkan tanpa solusi jelas, apalagi banyak pihak dirugikan, maka permasalahan sosial, ekonomi, maupun keamanan di Kota Bogor tidak akan berhenti,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan penghapusan dan pelarangan operasional angkot berusia di atas 20 tahun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 sejak 1 Januari 2026.
aat ini, kebijakan tersebut dilonggarkan sementara menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan, yang penyusunannya juga melibatkan perwakilan sopir dan pemilik angkot.(kar)
