Penataan PKL Harus Terencana dan Berkeadilan, FCB Minta Pemda Sumedang Tegakkan Aturan Tanpa Tebang Pilih

Sejumlah pelaku usaha alias PKL ketika berdialog dengan pihak Trantibum Kecamatan Cimanggung
Sejumlah pelaku usaha alias PKL ketika berdialog dengan pihak Trantibum Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. (Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Persoalan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di depan Gerbang 1, 2, dan 6 PT Kahatex, Kabupaten Sumedang, kembali menjadi sorotan.

Meski Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah melayangkan surat peringatan (SP) satu hingga tiga, para PKL masih beraktivitas di pinggir Jalan Raya Bandung–Garut, khususnya di wilayah Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.

Menanggapi hal tersebut, Forum Cimanggung Bersatu (FCB) menyatakan dukungannya terhadap langkah penataan dan penertiban PKL di sepanjang jalur industri, mulai dari kawasan depan PT Kahatex hingga Parakanmuncang.

Baca Juga:Persib Hampir Full Team, Maung Bandung Siap Menggila di El Clasico IndonesiaBukan Sekadar Tiga Poin, Marc Klok Tegaskan Duel Persib vs Persija Soal Harga Diri Kota

Penataan dinilai penting guna menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mendukung aktivitas industri dan masyarakat sekitar.

Namun demikian, FCB menekankan bahwa penertiban harus dilakukan dengan perencanaan matang dan pendekatan yang berkeadilan. Ketua FCB, Dindin Diansyah, menyebut penertiban tidak boleh bersifat represif dan semata-mata penegakan aturan.

“FCB menegaskan bahwa penertiban PKL tidak boleh dilakukan secara represif, melainkan harus mengedepankan pendekatan yang manusiawi dan berkeadilan,” katanya, Senin (19/1).

Dindin menilai bahwa penertiban tanpa perencanaan matang, justru berpotensi melahirkan persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

“Salah satunya terkait rencana penataan PKL ke kawasan sekitar Parakanmuncang. Penataan PKL ke sekitar Parakanmuncang bukan solusi jangka panjang,” bebernya.

Menurut Dindin, justru wacana penataan tersebut berpotensi menimbulkan konflik sosial baru, baik dengan warga setempat maupun sesama pedagang.

Dia menerangkan, dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) perlu melihat persoalan PKL secara utuh, tidak hanya dari aspek ketertiban, tetapi juga dari sisi ekonomi dan sosial.

Baca Juga:Di Bawah Kepemimpinan Prabowo, Mentan Amran Antar Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025Meski Pincang, Macan Kemayoran Pede Tantang Persib di GBLA

“PKL merupakan bagian dari denyut ekonomi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari ruang-ruang publik,” terang Dindin.

“FCB juga menyoroti potensi adanya kesan tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban,” tambahnya.

Dindin menegaskan, penataan PKL perlu dilakukan secara konsisten dan adil, tanpa membedakan lokasi, kelompok, atau kepentingan tertentu.

“Jangan sampai penertiban hanya menyasar PKL kecil, sementara pelanggaran lain dibiarkan,” tegasnya.

Menurutnya, aparat penegak hukum juga harus bertindak objektif dan profesional. Tujuannya, supaya tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

0 Komentar