Sidang Praperadilan Erwin Berlanjut, Wawalkot Minta Status Tersangka Dicabut

Sidang Praperadilan Erwin Berlanjut, Wawalkot Minta Status Tersangka Dicabut
Dok. Sidang praperadilan tersangka Erwin atas dugaan kasus korupsi di Pemkot Bandung Bandung. Selasa (6/1/2026). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres
0 Komentar

Adapun perbuatan para tersangka, Irfan menyebut, diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung.

Maka dari itu atas perbuatannya, Irfan menuturkan kedua tersangka tersebut terancam dikenakan Pasal Primair Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Subsidair Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (San)

0 Komentar