JABAR EKSPRES – Merayakan tahun baru sudah menjadi tradisi di masyarakat, sayangnya masih banyak yang belum tahu, bahwa merayakan tahun baru ternyata dilarang di Islam.
Hal ini berdasarkan pandangan dari mayoritas ulama yang menganggap bahwa hal tersebut tidak ada manfaatnya dan juga tasyabbuh.
Sebagaimana di sebutkan dalam salah satu hadits, berikut ini:
“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Daud).
Baca Juga:Jelang Tutup Tahun, Harga Emas Hari ini Turun Tipis Setelah Capai Rekor TertinggiRekomendasi 7 Drama China Seru, Cocok Untuk Ditonton Marathon Menunggu Pergantian Tahun Baru 2026
Bahkan ada ulama yang mengharamkannya karena dianggap bid’ah atau mengada-adakan dalam agama. Apalagi di Islam merayakan tahun baru tidak disyariatkan.
Dari mayoritas pandangan ulama, ada beberapa alasan kenapa merayakan tahun baru di larang dalam Islam, di antaranya :
1. Tasyabbuh (Menyerupai Non-Muslim) Perayaan Tahun Baru Masehi berasal dari tradisi non-Muslim (Romawi Kuno/Kristen), sehingga merayakannya dianggap meniru mereka, yang dilarang dalam Islam.
2. Bid’ah (Amalan Baru dalam Agama) Ulama memandang ini sebagai penambahan dalam syariat agama tanpa dalil, karena Islam hanya memiliki dua hari raya utama (Idul Fitri & Idul Adha) dan satu hari raya mingguan (Jumat).
3. Banyak Potensi MaksiatBanyak sekali potensi maksiat dalam perayaan tahun baru, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom dalam satu tempat dan waktu bersamaan.Banyak pemborosan, seperti pesta dengan membakar kembang api yang tidak ada manfaatnya, bahkan banyak yang akhirnya meninggalkan ibadah sholat subuh setelah semalaman bergadang.
4. Tidak Ada Dalil
Tidak ada perintah atau contoh dari Al-Qur’an maupun Sunnah untuk merayakan pergantian tahun Masehi.
Meski demikian, ada juga ulama yang berbeda pendapat, dan membolehkan merayakan tahun baru selama tidak ada kemaksiatan dan pemborosan, serta diisi dengan muhasabah.
Baca Juga:7 Cara Seru Rayakan Tahun Baru Tanpa Keluar Rumah, Dijamin Bebas Macet Jaga Data Warga, Komdigi Perkuat Pengawasan dan Kepatuhan Pelindungan Data Pribadi
Sebagaian ulama menganggap merayakan tahun baru hukumnya mubah atau diperbolehkan, jika jadi muhasabah, atau momentum untuk introspeksi diri, untuk mengingat Allah, bertaubat, dan berbuat kebaikan, bukan untuk hal yang tidak bermanfaat apalagi mengandung maksiat.
