JABAR EKSPRES – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memusnahkan keripik pisang yang mengandung zat narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah menjelaskan, keripik pisang tersebut disemprotkan dengan zat narkoba.
“Infonya itu (pakai sabu) keripik pisangnya itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba,” jelas Rinaldy saat ditemui, pada Selasa (23/12/2025).
Baca Juga:Sepanjang 2025, Ratusan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polrestabes BandungĀ Kombes Pol Eko Prasetyo Promosi Jabatan, Torehkan Rekor Pengungkapan Narkoba Terbesar di Jawa Barat
Berat keripik pisang yang mengandung zat narkoba itu diperkirakan seberat 5 kilogram. “Perkirakan 5 kilo,” sambung dia.
Ia juga mengatakan, pihak kepolisian mendapatkan keripik pisang tersebut di wilayah hukum Kabupaten Bogor. Pihak kejaksaan juga mengambil langkah untuk memusnahkan barang tersebut.
Sebagai informasi, pihak kejaksaan memusnahkan sabu seberat 65,65579 gram, ganja 91,1488 gram, tembakau sintetis 29,28 gram, tramadol 1794 butir, trihexyphenidyl 666 butir, hexymer 3747 butir.
Kemudian, dua buah senjata tajam, satu karung kacang kedelai, beberapa kosmetik, beberapa handphone, dan barang lainnya seperti pakaian, plastik, kunci T dan Y.
Pemusnahan barang bukti itu merupakan, perkara hukum yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum yang tetap.
“Perkaranya sudah tidak ada upaya hukum, dan sudah sesuai putusan amar putusan pengadilan aja, kalau dimusnahkan kami lakukan pemusnahan. Tapi kalau perkara itu dirampas untuk negara, selanjutnya kami akan melakukan lelang,” pungkasnya.
