Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tentang penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya sebagai bagian dari mitigasi bencana, termasuk penurunan tanah.
Penurunan Muka Tanah di Kabupaten Bandung Dinilai Signifikan, Picu Banjir Dayeuhkolot
