Ditetapkan Tersangka, Resbob Terancam Penjara hingga 10 Tahun atas Ujaran Kebencian

Ditetapkan sebagai Tersangka, Resbob Terancam 10 Tahun Penjara
Tersangka Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob (kiri) dihadirkan saat konferensi pers terkait ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan suporter Persib Bandung yaitu Viking di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (17/12). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus atau yang lebih dikenal dengan nama Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsiber) melakukan pemeriksaan intensif terhadap Resbob.

“Dengan mekanisme yang kita pedomani bahwa dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli. Ini sudah cukup buat kita untuk melakukan upaya penangkapan. Dan akhirnya secara resmi kami menetapkan tersangka,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (17/12).

Baca Juga:Guncang Bursa Transfer Liga 1, Maarten Paes Dikabarkan Dipinjam Persib BandungPersib Siap Bangkit Hadapi Bhayangkara FC, Bobotoh Jadi Kunci Motivasi

Rudi menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi, mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Tengah.

Namun, upaya pelariannya berhasil digagalkan setelah Ditreskrimsiber menelusuri akun TikTok yang digunakan Resbob untuk menyebarkan ujaran kebenciannya.

“Kami melacak akun tersebut hingga mengetahui pemiliknya adalah Resbob. Jejak digital membawanya dari Surabaya, kemudian Semarang, dan akhirnya kami temukan di Ungaran, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah bukti yang cukup dikumpulkan,” jelas Rudi.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa Resbob melakukan ujaran kebencian dengan menyinggung suku Sunda melalui media sosial, dengan tujuan menarik jumlah penonton yang banyak.

“Saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini (ucapnya) bakal viral. Dengan viral tersebut maka viewer-nya akan banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” katanya.

Kini, Resbob ditahan di Mapolda Jabar dan terancam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran kebencian berbasis SARA.

Selain itu, Pasal 34 juncto Pasal 50 UU ITE juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.(san)

0 Komentar