Terakhir Ferdy menegaskan, bahwa Indonesia sebagai negara hukum, sehingga siapapun yang melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan dihadapan hukum.
“Saya juga orang Sunda orang Bandung gitu ya, jadi khususnya saya juga sangat merasa dirugikan dengan adanya perbuatan tertentu, apalagi membawa-bawa nama menjadikan nama suku Sunda ya sekaligus itu yang bikin kami semua masyarakat Sunda merasa kecewa dan prihatin dengan perbuatannya. Makanya pelaku ini harus bertanggung jawab secara hukum karena ini negara hukum enggak boleh sembarangan jadi ya itulah konsekuensi hubungan kita itu, ” tegasnya.
Terpisah Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pihak Polda sudah melakukan profilling akun tersebut.
Baca Juga:Kepemimpinan Dirut Pupuk Indonesia Berhasil Cetak Tahun Emas PerusahaanDi Balik Ramainya Pasar Padalarang, PDIP Gelar Aksi yang Bikin Warga Terkejut
“Kami sudah profeling akun pelaku hate speech terhadap viking dan Warga Jabar dan sudah melakukan penyelidikan, ” jelasnya.
Diakui KabidHumas, bahwa penerimaan Laporan Polisi, untuk melengkapi proses hukum dan menguatkan saksi korban.
Ferdy juga mengungkapkan, bahwa Viral perihal penghinaan terhadap suku Sunda, saat tanggal 10 Desember 2025, ada beberapa postingan yang isinya merupakan video berisikan seseorang yang bernama Sdr RESBOB yang memiliki akun tiktok @resbobbb.
“Dalam postingannya yang menyebutkan bahwa “Viking Anjing, Viking Anjing Viking, Bonek viking sama aja, tapi yang anjing hanya viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing,” jelas Ferdy.
Ferdy menegaskan,bahwa sebutan tersebut menyebabkan kegaduhan dari para Bobotoh, semua orang sunda dan utamanya kepada Viking karena merasa di lecehkan dan menyebabkan rasa permusuhan terhadap kelompok Viking dan masyarakat suku sunda berdasarkan ras atas postingan tersebut.
