Tinjau Lapas IIA Bogor, Menteri Imigrasi Dorong Solusi Nasional Atasi Overkapasitas dan Perbaiki Layanan

Tinjau Lapas IIA Bogor, Menteri Imigrasi Tekankan Upaya Nasional Atasi Overkapasitas dan Pembenahan Layanan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto, saat meninjau langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor di Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (11/12/2025). Foto: Sekar Andini/Jabar Ekspres/
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andianto, meninjau kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor di Kelurahan Paledang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Kamis (11/12/2025).

Agus menegaskan bahwa sejumlah kebijakan penguatan layanan pemasyarakatan sudah mulai diimplementasikan di unit-unit teknis daerah. Menurutnya, perubahan positif di Lapas IIA Bogor sudah terlihat sejak kepemimpinan saat ini berjalan, baik pada aspek pelayanan maupun penataan internal.

“Alhamdulillah, ini pejabat baru sudah banyak melakukan perubahan. Saya lihat apa yang menjadi arah kebijakan saya sebagai Menteri sudah dilaksanakan. Mudah-mudahan ini terus berjalan dan memberi manfaat, bukan hanya kepada warga binaan, tetapi juga pegawai,” ujar Agus.

Baca Juga:Ruang Ganti Makin Solid, Ramon Tanque Buktikan Diri di Momen PentingKota Banjar Raih Pinunjul Award 2025 untuk Pengendalian Inflasi, Dua Tahun Berturut-turut

Terkait persoalan overkapasitas, Agus menyebut kondisi tersebut terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Di Lapas IIA Bogor, misalnya, kapasitas ideal sekitar 390 orang kini dihuni lebih dari 700 warga binaan, sehingga tingkat keterisian hampir dua kali lipat.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah pusat tengah membangun dan merampungkan tujuh lapas baru di berbagai daerah. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan menjadi solusi jangka menengah terhadap overkapasitas.

“Overkapasitas terjadi di hampir semua lapas dan rutan. Kami sedang menyelesaikan tujuh lapas baru, mudah-mudahan ini bisa mengurai kepadatan dan menjadi solusi,” kata Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, diberlakukannya KUHP baru akan menghadirkan sejumlah alternatif pemidanaan, seperti kerja sosial, denda, dan pidana pengawasan. Mekanisme ini memungkinkan perkara tertentu tidak harus berujung pada hukuman penjara.

Sementara itu, pembahasan KUHAP baru yang tengah digodok bersama aparat penegak hukum juga diarahkan untuk memperkuat opsi seperti penahanan rumah dan restorative justice. Dua regulasi ini diharapkan dapat mengurangi beban hunian lapas dalam beberapa tahun ke depan.

Agus menegaskan bahwa seluruh lapas di Indonesia akan menjadi perhatian pemerintah dalam agenda pembenahan kapasitas dan layanan pemasyarakatan.

“Mudah-mudahan alternatif pemidanaan ke depan bisa menekan tingkat kepadatan lapas. Semua lapas akan kami perhatikan untuk memastikan kepadatan dapat terurai,” pungkasnya.

0 Komentar