JABAR EKSPRES – Program Magang Nasional 2025 yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah berlangsung sejak Oktober dan kini memasuki pelaksanaan batch ke-3.
Namun tidak sedikit peserta yang mengalami perubahan rencana atau kendala tertentu sehingga mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Kabar baiknya, Kemnaker memastikan bahwa peserta Magang Nasional diperbolehkan mundur, asalkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditentukan.
Baca Juga:Viral Pria Tak Dikenal Teriak ‘Kiamat’ Pakai Toa Masjid, Warga TerkejutOJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut
Proses ini cukup sederhana, namun tetap membutuhkan dokumen yang lengkap dan valid.
Melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pihak kementerian menjelaskan bahwa peserta dapat mengajukan pengunduran diri dengan mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tempat mereka ditempatkan.
Cara Mengundurkan Diri dari Magang Nasional 2025
Berikut langkah-langkah yang wajib dilakukan peserta jika ingin mundur dari program:
1. Mengirimkan Surat Pengunduran Diri ke Perusahaan
Peserta magang harus menghubungi operator dan mentor di perusahaan atau instansi terkait.
Pengajuan dilakukan secara formal melalui surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pihak perusahaan.
2. Perusahaan Mengisi Formulir Pengunduran Diri
Setelah menerima surat tersebut, perusahaan wajib mengisi formulir resmi pada link (https://s.id/PengundurandanPemberhentianPeserta)
3. Data Perusahaan dan Status Peserta Diisi Secara Lengkap
Dalam formulir tersebut, perusahaan harus mengisi:
• Nama perusahaan
• Alamat perusahaan
• Identitas operator
• Status peserta: mengundurkan diri atau diberhentikan
Baca Juga:Telkom Akses Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Terdampak Banjir dan Longsor di SumateraMekar Lodji Parahyangan Resmi Luncurkan Show Unit Tipe Bougenvil
4. Upload Surat Pengunduran Diri
Formulir akan meminta unggahan surat pengunduran diri peserta sebagai bukti.
5. Pastikan Semua Dokumen Valid
Seluruh data harus jelas, tidak buram, dan sesuai dengan identitas peserta yang terdaftar di sistem.
Ketidaksesuaian data bisa memperlambat proses verifikasi.
Mengundurkan Diri Berpotensi Kena Blacklist
Walaupun prosesnya mudah, peserta perlu mengetahui risiko penting:
Peserta yang sudah diterima Magang Nasional, baik mengikuti atau mengundurkan diri, tidak dapat mendaftar lagi pada batch selanjutnya.
Kemnaker menegaskan hal ini dalam unggahan resminya, “Peserta yang sudah pernah diterima magang tidak dapat mendaftar kembali di batch selanjutnya. Hal tersebut juga berlaku bagi peserta yang sudah diterima namun mengundurkan diri,” tulis @kemnaker.
Dengan kata lain, keputusan mundur harus benar-benar dipertimbangkan karena konsekuensi blacklist bersifat permanen untuk batch berikutnya.
