Catat ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025

Catat ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025
Catat ini Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama Nataru 2025
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menjelang penghujung tahun, pemerintah secara resmi menetapkan susunan Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Keputusan ini langsung disambut antusias masyarakat yang tengah mempersiapkan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam ketentuan tersebut, Hari Natal yang jatuh pada Kamis, 25 Desember 2025 dipastikan menjadi Libur Nasional.

Baca Juga:Viral Pria Tak Dikenal Teriak ‘Kiamat’ Pakai Toa Masjid, Warga TerkejutOJK Jawa Barat Memperkuat Akses Keuangan Bagi UMKM Kabupaten Garut

Sementara itu, Jumat, 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Natal, sehingga memperpanjang waktu liburan masyarakat.

Berbeda dari dua tanggal tersebut, Rabu, 24 Desember 2025 tidak masuk dalam kategori libur maupun cuti bersama.

Artinya, pada tanggal tersebut aktivitas perkantoran, sekolah, hingga layanan publik tetap beroperasi seperti biasa, kecuali jika ada kebijakan tambahan dari masing-masing instansi atau perusahaan.

Dengan penetapan ini, masyarakat diimbau memperhatikan jadwal resmi agar tidak salah merencanakan cuti, perjalanan, atau reservasi akomodasi.

Apalagi, periode libur Natal tahun depan menciptakan kesempatan long weekend empat hari tanpa perlu mengajukan cuti tambahan.

Peluang Long Weekend Akhir Tahun 2025

Libur Natal 2025 yang jatuh pada hari Kamis memberikan keuntungan tersendiri bagi banyak pekerja maupun pelajar.

Rangkaiannya menjadi semakin panjang karena didukung cuti bersama dan libur akhir pekan.

Berikut susunan lengkap long weekend Natal 2025:

1. Kamis, 25 Desember 2025 – Libur Nasional Hari Natal

Baca Juga:Telkom Akses Gerak Cepat Pulihkan Jaringan Terdampak Banjir dan Longsor di SumateraMekar Lodji Parahyangan Resmi Luncurkan Show Unit Tipe Bougenvil

Perayaan Natal berlangsung pada hari Kamis yang menjadi awal masa liburan panjang.

2. Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

Hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah menambah satu hari libur tambahan.

3. Sabtu, 27 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan

Hari Sabtu menjadi bagian dari rangkaian libur panjang.

4. Minggu, 28 Desember 2025 – Libur Akhir Pekan

Penutup masa liburan empat hari penuh untuk yang tidak bekerja pada akhir pekan.

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati libur berturut-turut selama 4 hari, yaitu 25–28 Desember 2025.

Momentum ini ideal dimanfaatkan untuk mudik singkat, liburan keluarga, atau sekadar istirahat menjelang pergantian tahun.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan yang lebih matang.

Dengan kombinasi libur resmi dan akhir pekan, periode Nataru tahun depan menawarkan long weekend tanpa perlu mengambil jatah cuti.

0 Komentar