Selain itu, Saksi Yayat Sumirat yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung juga berhalangan hadir.
Ungkap Keterlibatan Yayat Sumirat
Ishak menduga, sebagai penghubung Yayat Sumirat diduga terlibat dan telah menerima komitmen fee atas pengadaan mamin itu.
‘’Buktinya transfer dari rekening terdakwa sudah ada nanti kalau sidang ini dilanjutkan kita akan perlihatkan kepada majelis hakim,’’ ujar Ishak.
Baca Juga:Sektor Korporat Dominasi Permintaan Tas Custom, Eureka Jadi Mitra Utama Perusahaan NasionalPeringati Hakordia, LSM BAN Lakukan Pendakian ke Puncak Ciremai
Jika Saksi Yayat Terlibat makan bisa terjerat secara pidana karea telah turut serta atau turut membantu sebagaimana diatur pasal 55 dan 56 KUHP.
Meski begitu, Ishak berharap Yayat Sumirat agar bisa koorperatif dan syarat harus segera menyelesaikan masalah ini.
‘’Sedangkan kasus persidangan terdakwa Mira Irawati tetap akan berjalan dan terus akan kita kawal untuk mengungkap kebenarannya,’’ Pungkas Ishak. (yan).
