JABAR EKSPRES – Sidang kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa oknum ASN Kota Bandung Mira Irawati kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung.
Sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. Salah satunya Ketua DPC PDIP Kabupaten Bandung Yayat Sumirat seharus berlangsung pada Selasa, (09/11/2025)
Namun, sayangnya para saksi yang sudah dipanggil oleh Majelis Hakim tidak hadir di persidangan dengan alasan yang tidak jelas.
Baca Juga:Sektor Korporat Dominasi Permintaan Tas Custom, Eureka Jadi Mitra Utama Perusahaan NasionalPeringati Hakordia, LSM BAN Lakukan Pendakian ke Puncak Ciremai
Sidang yang sudah berlangsung ke-4 kali itu, telah menyeret terdakwa Oknum ASN Kota Bandung bernama Mira Irawati dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Terdakwa merupakan PNS di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung dan sempat kabur ke Cirebon dan berhasil diamankan.
Sebagai informasi kasus berawal dari urusan bisnis pengadaan barang dan jasa makan dan minum (Mamin) di lingkungan Pemkot Bandung.
Salah satu Korban seorang pengusaha Mochamad Lutfhi Haffiyan mengaku, telah mengalami kerugian 460 juta. Lutfhi melaporkan ke Polrestabes Kota Bandung dan Mira Irawati Oknum ASN Kota Bandung tersebut akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologis Penipuan dan Penggelapan
Modus terdakwa Mira Irawati memberikan penawaran pengadaan dan jasa berupa mamin pada UPTD Bapenda dan lingkup dinas-dinas di Pemkot Bandung.
Untuk keperluan tersebut, Mira Irawati mengajak Yayat Sumirat untuk mencari investor atau orang yang memiliki modal.
Yayat Sumirat merupakan Anggota DPRD Kabupaten Bandung. Yayat kemudian mengajak Mochamad Lutfhi Haffiyan untuk bisnis meminjam modal itu.
Baca Juga:Bupati Bandung Terjun ke Lokasi Longsor Arjari, Minta Proses Pencarian Lebih Cepat!3 Warga Arjasari Kabupaten Bandung Tertimbun Longsor, Pencarian Dilanjutkan Hari Ini!
Lutfhi siap bekerja sama untuk berikan modal kerja dalam pengadaan mamin dengan iming-iming pengembalian modal berikut keuntungannya.
Namun setelah ditunggu-tunggu uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan pekerjaan pengadaan mamin ternyata fiktif.
Sementara itu, menanggapi penundaan sidang ini Kuasa hukum Korban, Ishak, SH mengatakan, ketidak hadiran para saksi diduga kuat ada keterlibatan.
Dalam agenda sidang kali ini, rencanannya Majelis Hakim akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya saksi dari ASN kota Bandung dan Yayat Sumirat yang memiliki peran sebagai mediator.
Saksi ASN ini berasal dari BKD, tadinya mungkin majelis hakim ingin menanyakan dan memastikan apakah terdakwa yang status ASN sudah non aktif atau belum.
