c. Pilih “Lanjut”
d. Tampil cara pembayaran
e. Terakhir, pilih “Lanjut”
Setelah menyelesaikan proses, Anda juga bisa cek status denda lewat situs resmi Samsat DKI Jakarta https://samsat-pkb2.jakarta.go.id.
Langkah tersebut memungkinkan administrasi pajak dibuat lebih sederhana dan transparan. Agar terbebas dari bunga keterlambatan, warga tinggal melakukan pelunasan sebelum 31 Desember 2025.
