Gaji PNS Pensiunan Naik 12%, ini Rincian Besarannya

Gaji PNS Pensiunan Naik 12%, ini Rincian Besarannya
Gaji PNS Pensiunan Naik 12%, ini Rincian Besarannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama di kalangan para purna ASN, TNI, dan Polri yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya untuk negara. Banyak yang berharap ada penyesuaian penghasilan di tahun berjalan, namun simpang siur informasi membuat sebagian pensiunan kebingungan.

Lalu, apakah benar gaji pensiunan naik hingga 12 persen di tahun 2025? Bagaimana besaran gaji pensiun terbaru? Dan kapan jadwal pencairannya?

Berikut penjelasan lengkap yang sudah dirangkum dari regulasi resmi pemerintah dan klarifikasi PT Taspen.

Baca Juga:Cara Daftar PPIH Arab Saudi 2026 Mulai Dari Syarat, Formasi Hingga JadwalDaftar Kode Redeem Fish It Desember 2025

Belakangan ini beredar klaim kenaikan gaji pensiunan mulai dari 8%, 12%, hingga 17% yang disebut-sebut dicairkan di akhir tahun 2025. Namun PT Taspen (Persero) telah memberikan klarifikasi tegas: hingga Desember 2025 belum ada kebijakan baru terkait penyesuaian gaji pensiunan.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Kepala Biro KLI Kemenkeu Deni Surjantoro, juga menyatakan bahwa informasi kenaikan 16% adalah hoaks. Tidak ada peraturan baru terkait kenaikan pendapatan pensiun tahun 2025.

Kenaikan resmi terakhir terjadi pada 1 Januari 2024 sebesar 12% sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024, dan masih berlaku hingga saat ini.

Dasar Perhitungan Gaji Pensiunan: Mengapa Nominal Bisa Berbeda?

  • Gaji pensiun dihitung berdasarkan:
  • 75% – 100% dari gaji pokok terakhir
  • Disesuaikan dengan masa kerja total

Bergantung pada golongan terakhir saat masih aktif

Semakin lama masa pengabdian seseorang, persentase pensiunnya semakin mendekati batas maksimal. Inilah mengapa dua orang pensiunan dengan golongan sama bisa menerima jumlah berbeda.

Daftar Lengkap Gaji Pokok Pensiunan Berdasarkan PP 8 Tahun 2024

Golongan I (SD–SMP)

| Golongan | Gaji Pensiun |

| I/a | Rp1.748.100 – Rp1.962.200 |

| I/b | Rp1.748.100 – Rp2.077.300 |

| I/c | Rp1.748.100 – Rp2.165.200 |

| I/d | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |

Golongan II (SMA–D3)

| Golongan | Gaji Pensiun |

| II/a | Rp1.748.100 – Rp2.833.900 |

| II/b | Rp1.748.100 – Rp2.953.800 |

| II/c | Rp1.748.100 – Rp3.078.700 |

| II/d | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |

Golongan III (S1–S3)

| Golongan | Gaji Pensiun |

| III/a | Rp1.748.100 – Rp3.558.800 |

| III/b | Rp1.748.100 – Rp3.709.200 |

| III/c | Rp1.748.100 – Rp3.866.100 |

| III/d | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |

0 Komentar