Cara Mengecek Status Peserta Eks THK II Secara Online

Cara Mengecek Status Peserta Eks THK II Secara Online
Cara Mengecek Status Peserta Eks THK II Secara Online
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Istilah peserta eks THK II belakangan kembali menjadi sorotan dalam proses rekrutmen PPPK. Banyak tenaga honorer bertanya-tanya apakah mereka termasuk dalam kategori tersebut dan bagaimana cara mengetahui statusnya secara resmi. Agar tidak terjadi kesalahpahaman, memahami arti, kriteria, hingga cara pengecekannya sangat penting bagi para honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK.

Peserta eks THK II adalah tenaga honorer Kategori II yang terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga masa pendaftaran PPPK dibuka.

Mereka adalah honorer yang sudah bekerja sebelum tahun 2005, memenuhi masa kerja minimal sesuai ketentuan, serta telah diangkat oleh pejabat berwenang, meskipun honorarium yang diterima tidak berasal dari APBD maupun APBN.

Baca Juga:Ide Pandawara Beli Hutan Viral, Cara Donasinya di Mana?Update Tabel KUR Mandiri Desember 2025: Plafon Mulai Rp10 Juta, Cicilan Ringan dan Syarat Pengajuan Terbaru

Artinya, tidak semua honorer otomatis masuk kategori ini. Status eks THK II hanya diberikan kepada tenaga honorer yang benar-benar tercatat dalam pendataan resmi BKN.

Data peserta eks THK II merupakan daftar resmi honorer K2 yang tercatat BKN dan masih aktif bekerja saat proses rekrutmen PPPK berjalan. Data ini dapat dicek melalui sistem SSCASN BKN dan dapat dikonfirmasi melalui layanan Helpdesk BKN apabila peserta tidak mengetahui atau lupa nomor pesertanya.

Meskipun gaji tidak berasal dari dana pemerintah, peserta tetap diakui selama penugasannya dilakukan oleh pejabat sah dan memenuhi ketentuan masa kerja.

Kriteria Resmi Peserta Eks THK II Menurut BKN

Seseorang dikategorikan sebagai peserta eks THK II apabila memenuhi seluruh syarat berikut:

  • Terdaftar dalam database resmi eks THK II di BKN.
  • Masih aktif bekerja di instansi pemerintah hingga pendaftaran PPPK dibuka.
  • Diangkat oleh pejabat berwenang, meskipun honor bukan dari APBN/APBD.
  • Memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2005, dan bekerja berlanjut hingga sekarang.
  • Berusia 19–46 tahun per 1 Januari 2006.

Jika seorang honorer mulai bekerja setelah tahun tersebut, otomatis tidak termasuk kategori eks THK II.

Cara Mengecek Status Peserta Eks THK II Secara Online

Untuk memastikan status eks THK II, tenaga honorer bisa melakukan pengecekan melalui Helpdesk SSCASN BKN. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

0 Komentar