PTPN Bantah Alih Fungsi Lahan di Pangalengan, Tegaskan HGU Sedang Diperpanjang

Sebanyak 150 Hektare perkebun teh milik PTPN telah mengalami kerusakan dan terjadi alih fungsi lahan di wilay
Sebanyak 150 Hektare perkebun teh milik PTPN telah mengalami kerusakan dan terjadi alih fungsi lahan di wilayah Pangalengan.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 menanggapi tudingan Walhi Jawa Barat terkait habisnya ribuan hektare Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kabupaten Bandung, termasuk kebun teh di Pangalengan.

Heru Supriadi, Manager Kebun Malabar PTPN I Regional 2, menegaskan bahwa HGU di kawasan Pangalengan tidak otomatis kadaluarsa karena proses perpanjangan sudah berjalan.

“Informasi dari Bagian Hukum, sudah ada pengajuan perpanjangan HGU. Sepengetahuan kami, di tengah proses perpanjangan, hak pengelolaan PTPN tidak serta-merta hilang,” kata Heru, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:Epy Kusnandar 'Preman Pensiun' Tutup Usia, Dunia Hiburan Indonesia BerdukaPGN Siagakan Satgas Nataru 2025, Pastikan Pelayanan Terbaik Penyaluran Gas Bumi

Heru menambahkan bahwa PTPN masih memegang aset negara di kawasan tersebut. “Kecuali tanah itu diambil alih kementerian, barulah hak pengelolaan kami berhenti,” jelasnya.

Menanggapi tudingan Walhi bahwa PTPN menjalin kerja sama dengan pihak pemodal untuk alih fungsi kebun teh menjadi kebun sayur, Heru menekankan bahwa kerja sama dilakukan hanya pada lahan yang tidak produktif, seperti eks kebun kina yang sudah lama kosong, bukan pada kebun teh produktif.

Sementara itu, Walhi Jawa Barat menyuarakan kekhawatiran ekologis akibat kerusakan masif kebun teh di Pangalengan. Sekitar 150 hektare kebun teh dilaporkan rusak, yang dapat meningkatkan risiko banjir bandang akibat berkurangnya tutupan vegetasi.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang, mengatakan kerusakan bisa lebih luas dari angka yang dirilis PTPN. Ia menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terhadap HGU yang habis masa berlakunya, serta praktik kerja sama PTPN dengan pihak luar yang berpotensi merusak lingkungan.

“Tanaman teh memiliki daya serap tinggi. Kalau ditebang, apalagi menggunakan beko, saat musim hujan run off meningkat dan tanah mudah tergerus. Ini bisa memicu banjir bandang,” ujarnya.

Wahyudin menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh HGU dan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan. Walhi akan terus mengawal kasus ini, termasuk mendorong pemulihan lingkungan dan menghentikan praktik alih fungsi yang berpotensi menimbulkan bencana di Pangalengan.

0 Komentar