“Komite tidak menjual dan tidak mewajibkan pembelian. Kami hanya menjembatani, agar model dan warnanya seragam. Kemudian agar ada subsidi silang bagi siswa yang membutuhkan,” terangnya.
Disampaikan Mujianto, keputusan untuk membeli seragam bersifat sukarela alias tak ada paksaan. Orang tua siswa diperbolehkan menjahit sendiri, membeli di luar, memakai seragam kakak kelas, atau seragam lama dari SMP jika masih layak pakai.
“Semua tahapan rapat mulai dari daftar hadir, notulen, draf penawaran harga, hingga berita acara telah disusun dan terdokumentasi sebagai bentuk transparansi,” pungkasnya. (Bas)
