“Makanya kita sebagai warga antisipasi. Karena kan memang warga juga kan nggak bisa apa-apa kalau udah kayak gini. Ini tanah kelahiran. Aku lahir di sini sampai nikah. Aku punya anak di sini,” ucapnya.
Di pihak lain, kuasa hukum Junus dan Juliana, Rijal Nusi, menegaskan bahwa tindakan pengosongan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Dia menyebut kliennya memiliki sertifikat yang sah secara perdata. “Legal standing pengosongan lahan ini adalah sertifikat hamil dikata sama Junus Jen Suherman dan Juliana Kusnandar,” katanya saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:Sukahaji Kembali Terbakar, Ancaman Berulang di Sentra Pedagang Kayu BandungRespon Aksi Massa Warga Sukahaji, BPN Kota Bandung Masih Tunggu Proses Pengadilan
“Di pertimbangannya itu memang diakui oleh pengadilan kalau ini memang sertifikat yang ini, di dalam pertimbangan putusan perdata nomor 119,” pungkasnya.
