JABAR EKSPRES – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperbarui skema perlindungan atau asuransi barang milik negara (BMN), menggunakan pendanaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).
Auransi PFB untuk BMN itu disampaikan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, dengan tujuan melindungi aset strategis dari ancaman bencana.
“Namun, kami berharap pengamanan BMN melalui alokasi anggaran asuransi dalam DIPA masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dapat terus dilaksanakan secara efektif, agar perlindungan terhadap aset negara semakin optimal,” ujarnya, dikutip Rabu (3/12/2025).
Baca Juga:IEU-CEPA Bakal Dongkrak Ekspor hingga Tumbuhkan Ekonomi RI, Ini Alasannya!Tangani Masalah Sampah Kota Bandung, Pemkot Kolaborasi dengan Swasta
Menurutnya, program asuransi BMN yang telah berjalan sejak 2019 itu, merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mentransfer risiko bencana atas BMN kepada industri asuransi.
Mulanya program ini mengandalkan pendanaan dari DIPA masing-masing K/L, namun sekarang dana PFB ini dikelola oleh BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Yang bersumber dari APBN, APBD, hibah, investasi, dan klaim asuransi.
Pendanaan yang digelontorkan untuk asuransi BMN ini pun tidak sedikit. Suahasil menyebut pihaknya merogoh anggaran senilai Rp91 triliun untuk melindungi aset negara tersebut.
Anggaran tersebut, kata dia, terdiri dari asuransi melalui anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp61 triliun, dan skema baru PFB senilai Rp30 triliun.
“Saya ingin menantang industri asuransi untuk memikirkan bagaimana mempercepat asuransi atas barang milik negara ini,” kata Suahasil.
Sementara itu, program ini dilakukan secara piloting pada tiga K/L, yaitu Kementerian Agama (untuk BMN berupa bangunan pendidikan), Kementerian Kesehatan (untuk BMN berupa bangunan kesehatan), dan Kementerian Sekretariat Negara (untuk BMN berupa bangunan perkantoran, khususnya kawasan istana negara).
Pendekatan itu diyakini membantu pemerintah dalam menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, dan koordinasi kelembagaan secara terbatas sebelum program ini diterapkan secara menyeluruh pada tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:Bandung Utara dan Timur Rawan Longsor, Dua Keluarga di Cidadap DiungsikanMendag Optimis Pertumbuhan Ekspor Capai 9,6 Persen di 2029, Ini Alasannya!
Perumusan program ini pun melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Bank Dunia yang turut memberikan asistensi teknis dalam pengembangan PFB.
Melalui pemanfaatan hasil pengembangan PFB, Kemenkeu berharap implementasi asuransi BMN dapat diakselerasi, sebagai pelengkap atas asuransi BMN yang didanai dengan DIPA K/L.
