Penyesuaian tunjangan kinerja ini menjadi bagian dari skema baru yang tetap mempertimbangkan beban kerja dan tanggung jawab masing-masing pegawai, meski pola kerjanya berubah.
Gubernur juga menekankan bahwa layanan publik tetap harus berjalan optimal. Oleh karena itu, kebijakan WFH dikecualikan bagi ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti di unit pelayanan terpadu atau puskesmas.
Ia pun aktif mendorong pemerintah kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk mengadopsi kebijakan serupa, dengan keyakinan bahwa efisiensi anggaran justru dapat memacu adaptasi dan produktivitas ASN dalam jangka panjang. (CEP)
