JABAR EKSPRES – Sejumlah warga buku suara terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan tindakan membuang sampah sembarangan ke perairan, seperti sungai, danau hingga laut.
Seperti disampaikan salah satu warga Kabupaten Bogor, Yusuf (24), ia menyetujui fatwa dari MUI terkait aturan membuang sampah tersebut, dengan catatan seluruh perangkat pemerintah perlu menyediakan tempat pembuangan sampah yang mencukupi.
“Gini, gini, saya setuju sama fatwa nya tapi kita harus liat di lingkungan perkampungan sudah memadai belum tempat pembuangan sampahnya,” kata Yusuf saat ditemui, Selasa (2/12/2025).
Baca Juga:DLH Kabupaten Bogor Dukung Fatwa MUI: Buang Sampah di Sungai Haram!Lega Tapi Waswas: Warga Gumuruh Soroti Penumpukan Sampah yang Berulang
Kemudian, lanjut dia, jika fasilitas pembuangan sampah sudah memadai namun masih saja ada masyarakat yang membuang ke sungai, maka kesadaran diri perlu ditanamkan oleh setiap orang.
“Kalau memang sudah disediakan sarana prasarana berarti itu mental penduduknya yang harus dibina,” kata dia.
Sementara itu warga lainnya, Gunawan (24) menilai, fatwa MUI tersebut akan berdampak positif untuk lingkungan bila seluruh masyarakat menerapkannya.
Dia menambahkan, adanya fatwa tersebut dapat membuat warga lainnya tersadar bila ingin membuang sampah ke sungai.
“Mungkin dengan adanya fatwa tersebut bisa membuat yang sering buang sampah sembarangan menjadi tersadar (minimal jadi inget dosa),” jelas dia saat ditemui.
Adapun, Aldimas (23) menuturkan, fatwa MUI tersebut sangat relevan untuk diterapkan di Indonesia untuk menciptakan dampak positif bagi lingkungan.
Kata dia, pembuangan sampah di sungai hingga laut dapat menimbulkan efek domino untuk lingkungan.
Baca Juga:Potensi Besar Pengolahan Sampah Plastik Jadi BBM di Cimahi, Berpeluang Buka Lapangan PekerjaanPenanganan Sampah di Kota Bandung Belum Buahkan Hasil, Pemkot Sebut Bakal jadi Prioritas APBD 2026
Sebagai contoh, pencemaran biotaaquatic yang terganggu kesehatannya akibat membuang sampah di sungai.
“Ditambah ada beberapa masyarakat yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan utama untuk kehidupan, jadi dalam sudut pandang MUI dan ekologis sih oke aja sih menurut gua mah, haram (buang sampah ke sungai),” ujar Aldimas.
Diketahui, dalam Munas XI MUI 2025 mengeluarkan fatwa bahwa membuang sampah ke sungai, danau, hingga laut adalah perbuatan haram.
