Penindakan Rokok Ilegal di Cimahi Terus Diperketat, Bea Cukai Sebut Pelaku Kian Cerdik Profiling Pembeli

Penindakan Rokok Ilegal di Cimahi Terus Diperketat, Bea Cukai Sebut Pelaku Kian Cerdik Profiling Pembeli
Satpol PP Cimahi dan Bea Cukai saat Sosialisasi Soal Rokok Ilegal di Sejumlah Warung di Cimahi (Mong)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Bea Cukai Bandung kembali turun ke lapangan untuk memberikan edukasi mengenai bahaya dan aturan seputar rokok ilegal kepada para pemilik warung di Kota Cimahi. Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan dini agar peredaran rokok tanpa cukai tidak semakin meluas dan merugikan masyarakat.

Dalam sosialisasi yang berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa, 1-2 Desember 2025 bersama Satpol PP Kota Cimahi, Katim Penindakan KPPBC TMP A Bea Cukai Bandung, Pipit Fitriana, menegaskan keberadaan rokok ilegal tidak hanya mengganggu pendapatan negara, tetapi juga membahayakan para penggunanya.

Ia menyebut, kandungan zat dalam rokok ilegal tidak memiliki standar batas aman sehingga risiko kesehatan bagi konsumen jauh lebih tinggi.

Baca Juga:Razia Gabungan Berhasil Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Ilegal di BanjarPemahaman Meningkat, Warung di Cimahi Mulai Menolak Rokok Ilegal

“Peredaran rokok ilegal juga memberikan peluang kepada anak sekolah untuk mencobanya, karena harganya jauh lebih murah,” tegas Pipit saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, aspek harga murah inilah yang menjadi salah satu faktor mengapa rokok ilegal mudah beredar dan sulit dikendalikan.

Di sisi lain, Pipit menyoroti dampak besar rokok ilegal terhadap para penjual rokok resmi yang mematuhi aturan cukai negara. Peredaran produk ilegal ini membuat para penjual resmi merugi karena harus bersaing dengan barang yang dijual jauh di bawah harga pasar.

“Kita ketahui, peredaran rokok ilegal telah menurunkan pendapatan negara. Padahal, pendapatan negara melalui pajak akan kembali lagi pada masyarakat melalui sektor kesehatan, perbaikan infrastruktur, dan lainnya,” tuturnya.

Pipit menjelaskan bahwa aturan mengenai rokok ilegal tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 39, khususnya pada Pasal 54 dan 56. Dalam ketentuan tersebut, pelanggar dapat dikenakan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Tidak hanya itu, denda berat juga diberlakukan untuk memberi efek jera.

“Dari satu barang rokok ilegal dikenakan denda sebesar Rp746 dikali tiga. Jadi dalam satu slop saja dendanya bisa mencapai sekitar Rp400 ribu,” terangnya.

Ia menambahkan, seminggu sebelumnya Bea Cukai Bandung telah melakukan penindakan di Kabupaten Bandung Barat dengan total nilai barang bukti mencapai Rp200 juta. Menurut Pipit, penerapan denda yang besar terbukti cukup efektif dalam menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat.

0 Komentar