Melalui Dinas Sosial serta DP3AP2KB, ibu W juga menerima bantuan sosial, bimbingan konseling, hingga pelatihan kerja.
“Ini dilakukan agar ibu memiliki rasa tanggung jawab, mampu mengasuh anak-anaknya, dan memiliki keterampilan untuk mandiri secara ekonomi,” sambungnya.
Baznas Kota Cimahi turut membantu penyediaan tempat tinggal sementara, mengingat sebelumnya keluarga tersebut hidup menumpang. Sementara BPJS Kesehatan mendaftarkan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), termasuk untuk biaya persalinan anak ke-4.
Baca Juga:Cegah Radikalisme, Kejari Cimahi Didik Santri Soal Pancasila dan Kepatuhan HukumDorong Kemandirian Ekonomi Warga, Pemkot Cimahi-Kejari Kawal Pengembangan Koperasi Merah Putih
Kelurahan Pasirkaliki pun memfasilitasi berbagai pertemuan hingga akhirnya menemukan calon wali yang dinilai layak dan memenuhi syarat. Dalam permohonan perwalian yang diajukan ke Pengadilan Agama Cimahi, terdapat dua orang dan satu yayasan yang bersedia menjadi wali.
“Hadirnya wali bukan berarti menghapus peran orang tua kandung. Mereka akan membantu merawat, melindungi, dan mewakili kepentingan anak hingga dewasa,” kata Nurintan.
Langkah tersebut, lanjutnya, merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi hak-hak anak sebagai aset masa depan bangsa.
Sebelumnya, Kejari Cimahi juga telah mengajukan satu permohonan perwalian hasil kerja sama dengan Dinas Sosial dan kini menunggu proses persidangan. Dalam waktu dekat, Kejari Cimahi kembali akan mengajukan perwalian bagi seorang anak korban tindak pidana persetubuhan yang dilakukan ayah kandung.
“Pelaku dihukum 18 tahun penjara. Kami mengajukan pembebasan hak orang tua sekaligus permohonan perwalian untuk kepentingan anak,” ungkapnya.
Nurintan menekankan bahwa seluruh perhatian dan upaya ini tidak terlepas dari kepedulian masyarakat serta kerja sama Pemkot Cimahi dan stakeholder lain yang bahu-membahu menyelamatkan masa depan anak-anak tersebut.
“Sebagai aparat penegak hukum, kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan hak-hak anak terlindungi untuk mewujudkan Cimahi sebagai kota ramah anak,” tuturnya.
Baca Juga:Pemkot dan Kejari Cimahi Sepakat Kembangkan Restorative Justice Berbasis MasyarakatKejari Cimahi Dorong Sosialisasi Hukum untuk Cegah Kekerasan di Lingkup Keluarga
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, mengapresiasi langkah Kejari Cimahi. Ia meminta jajaran kewilayahan, mulai dari camat, lurah, hingga RT/RW untuk aktif mencari kemungkinan kasus serupa.
“Temuan ini menjadi evaluasi bagi Pemkot Cimahi. Kami akan memastikan hak-hak administrasi anak-anak terpenuhi,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Cimahi akan memastikan calon wali mampu menjalankan amanah dengan baik.
