Menteri UMKM Soal Substitusi Pedagang Thrifting: Step by Step

Menteri UMKM Soal Substitusi Pedagang Thrifting: Step by Step
Warga berjalan di samping pakaian bekas yang di jual di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Nasib para pedagang pakaian bekas impor alias thrifting masih belum jelas, bahkan terkait substitusi yang sebelumnya disarankan Presiden Prabowo Subianto pun belum ada perkembangan.

Merespons itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa proses peralihan pedagang thrifting ke produk lokal harus dilakukan secara bertahap.

“Kami dari Kementerian UMKM juga mendorong untuk dilakukan substitusi. Tetapi, substitusi itu tidak bisa langsung begitu saja, serta-merta. Ini, kan, butuh proses, step by step,” ujarnya, dikutip Senin (1/12/2025).

Baca Juga:Ada Suap Rp550 Juta per Kontainer Impor Thrifting? Ini Kata Bos Bea CukaiTolak Legalkan Thrifting, Purbaya: Saya Gak Peduli sama Pedagangnya!

Dalam dialog bersama para pedagang thrifting di Pasar Senen, Jakarta, Minggu, Maman menjelaskan bahwa proses substitusi ini harus dilakukan bertahap, mengingat aktivitas ekonomi yang sebelumnya telah berjalan, tidak boleh terhenti.

“Kita sepakat bahwa ada kepentingan aktivitas perdagangan ekonomi yang harus diselamatkan dari teman-teman pedagang ini. Jadi itu yang nanti akan jadi pertimbangan paling utama,” kata Maman.

Kendati begitu, Maman menegaskan bahwa keputusan pemerintah soal pelarangan impor pakaian bekas telah final. Itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa impor barang-barang bekas memang sudah dilarang, karena memang aturannya telah ditetapkan oleh pemerintah. Namun, keberlanjutan aktivitas ekonomi para pedagang juga perlu diperhatikan.

“Keberadaan saya di sini didampingi oleh Bang Adrian (Napitupulu, Anggota Komisi V DPR RI), teman-teman dari asosiasi pedagang thrifting, kita akan mencari jalan tengah, solusi terbaik apa untuk menyelesaikan situasi ini,” paparnya.

Selain itu, kata maman, upaya yang tengah dilakukan oleh pemerintah saat ini juga bertujuan untuk menjamin keberlanjutan produk-produk domestik.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Baca Juga:Larangan Impor Pakaian Bekas Matikan Pelaku Usaha Thrifting, Hipmi: Harus Diiringi Kemandirian IndustriJalan Baru Pelaku Usaha Thrifting, Prabowo: Pertimbangkan Substitusi Produk

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

0 Komentar