Diduga Palsukan Akta Bandung Zoo, Polda Jabar Tetapkan Mantan Pembina YMT sebagai Tersangka 

Diduga Palsukan Akta Bandung Zoo, Polda Jabar Tetapkan Mantan Pembina YMT sebagai Tersangka 
Ilustrasi: Suasana pintu utama Bandung Zoo, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, resmi menetapkan mantan pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) bernama Sri Devi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik dalam pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.

Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, penetapan tersangka ini dilakukan kepada Sri Devi setelah tim penyidik memeriksa sejumlah saksi serta diperolehnya beberapa barang bukti kuat.

“Sehingga penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri (Devi) cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” kata Hendra Senin (1/12).

Baca Juga:Babak Baru Kasus Korupsi Bandung Zoo, Eks Sekda Yossi Irianto Didakwa Rugikan Negara Rp59 MiliarBegini Respons Pengelola Bandung Zoo Usai Disorot Organisasi Luar Negeri Imbas Penutupan

Hendra mengungkapkan, kasus yang berawal pada 20 Januari 2025 lalu tersebut, Sri Devi atau tersangka diduga telah membuat akta dengan nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris yang berisi keputusan mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yakni Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang pada saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.

Hendra menyebut, akta tersebut dikeluarkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina sah, sehingga bertentangan dengan ketentuan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.

Bahkan akta tersebut juga, kata Hendra telah dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang.

“Maka atas kejadian tersebut, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 Miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” imbuhnya.

Diketahui, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya yakni Bisma Bratakoesoema, sebelumnya telah divonis selam 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung karena terbukti melakukan tindak pindana korupsi dalam pengelolaan lahan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.

Namun dalam perkara ini, Sri Devi harus kembali berusan dengan hukum karena diduga telah melakukan tindak pindana pemalsuan akta dalam pengelolaan Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo.(San).

0 Komentar