JABAR EKSPRES – Usaha rumahan pembuatan mie dan pangsit di Perumahan PKPN, Kelurahan Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, yang disegel polisi karena dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya, disebut juga kerap bermasalah dalam manajemen tenaga kerja.
Ketua RT 02 RW 07 Perumahan PKPN, Kelurahan Kedung Halang, Bogor Utara, Kota Bogor, Ferry Sulistio, mengatakan para pekerja di tempat tersebut kerap berganti setiap beberapa bulan dan jarang melapor kepada pengurus lingkungan, baik di tingkat RT maupun RW.
“Pekerjanya tidak pernah awet, dari dulu beberapa bulan sekali ganti. Dua orang yang diamankan pihak kepolisian ini saja saya baru tahu wajahnya, katanya memang sudah legal tapi gak lapor ke saya gak ‘nunjukkin KTP kalau mereka pekerja baru di situ,” ujar Ferry saat ditemui di Perumahan PKPN, Kota Bogor, Minggu (30/11/2025).
Baca Juga:Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Industri Mie dan Pangsit Rumahan di Kota Bogor Digerebek Hati-Hati, BPOM Catat Ribuan Obat Tradisional dan Suplemen Berbahan Kimia Beredar di Pasaran
Ferry juga mengatakan, usaha rumahan yang kini telah disegel aparat itu disebut sudah beroperasi sekitar lima tahun. Namun, pemilik usaha tidak pernah mengurus perizinan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang mencurigai adanya penggunaan bahan kimia dalam adonan mie dan pangsit.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polresta Bogor Kota, hingga polisi menyegel lokasi dan mengamankan sejumlah barang bukti serta menahan pekerja yang terlibat.
“Kata pihak polisi itu ada dari laporan soal kasus ini, tentu saya kaget mengetahui bahan bakunya diduga tidak layak untuk pangan, karena sebelumnya warga sempat ada yang membeli dan tidak ada keluhan,” katanya.
Ia menambahkan, proses produksi kerap dilakukan pada malam hingga dini hari menggunakan mesin yang cukup terdengar di lingkungan sekitar, kemudian produk dikirim pada pagi harinya.
Selama ini, warga tidak terlalu mempermasalahkan aktivitas tersebut, meskipun para pekerja jarang berbaur dengan tetangga.
Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa rumah yang dijadikan tempat produksi merupakan rumah kontrakan. Ia pun mengaku sudah meminta pemilik rumah untuk memutus kontrak agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga:BPOM Temukan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia BerbahayaDisalahgunakan Teroris, Peredaran Bahan Kimia Bakal Diawasi
“Warga sih sebenarnya tidak masalah dengan produksi, tapi karena kasus ini melibatkan bahan kimia dan polisi sudah turun tangan, sebagai ketua RT juga saya harus tegas. Saya juga sudah melarang rumah ini dikontrakkan kembali kepada W, pemilik usaha,” ucapnya.
