Soal Perusakan Kebun Teh Pangalengan, Polisi Lakukan Penyelidikan!

Soal Perusakan Kebun Teh Pangalengan, Polisi Lakukan Penyelidikan!
Polresta Bandung bersama Polsek Pangalengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11). Foto dok humas Polresta Bandung
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polresta Bandung bersama Polsek Pangalengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait perusakan tanaman teh di area Perkebunan PTPN I Regional II Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kamis (27/11/2025).

Perusakan ini diduga sudah berlangsung sejak awal Oktober dan baru terungkap setelah videonya viral di media sosial.

Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan, dari hasil olah TKP, polisi menemukan tiga titik dengan kerusakan cukup parah.

Baca Juga:Viral Dugaan Pelanggaran Disiplin, Satlantas Polrestabes Bandung Telusuri Akar PermasalahanDPRD Kabupaten Bandung Siapkan Rp800 M di RAPBD 2026, Subsidi Langsung Prioritaskan Rakyat

Di Blok Bojong Waru, Desa Margamulya, sekitar 5 hektare tanaman teh ditebang dari pangkal batang hingga mengering. Kerusakan paling luas terlihat di Blok Cipicung I seluas 8,25 hektare, sementara Blok Cipicung II mengalami kerusakan sekitar 1 hektare.

Petugas juga menemukan tumpukan batang teh yang sudah dipotong dan diduga akan dibakar.

“Ada tiga lokasi dengan kerusakan cukup signifikan. Semua tanaman yang ditebang kondisinya sudah mengering,” katanya, Jumat (28/11/2025).

Olot menambahkan, jika Olah TKP dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kapolsek Pangalengan, Kanit Samapta, Pawas Reskrim Polresta Bandung, Pamapta III, Unit Harda Satreskrim, Piket Reskrim, Piket Inafis, serta personel Polsek Pangalengan.

Informasi awal dari PTPN VIII menyebutkan bahwa perusakan dilakukan secara diam-diam, bahkan pada dini hari ketika patroli belum berada di lokasi.

“Kami menerbitkan laporan informasi atas video viral terkait perusakan kebun teh, dan menjadwalkan pemanggilan pihak PTPN VIII pada 1 Desember serta Kementerian BUMN pada 3 Desember 2025,” ujarnya.

Menurutnya, penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pelaku dan motif di balik perusakan itu bisa diungkap.

Baca Juga:Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti 275 Perkara, Ganja Sintetis Mendominasi182 Ribu Warga Kabupaten Bandung Terpapar Judol, Ini Langkah Pemkab!

“Kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan,” katanya.

Langkah cepat kepolisian ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa terulang. Polresta Bandung juga menegaskan komitmen menjaga keamanan wilayah serta memastikan aset negara tetap dilindungi.

“Kami pastikan masyarakat mendapatkan rasa aman,” pungkasnya.

0 Komentar