JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali membahas kelanjutan kerja sama terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga milik Pemkot Bogor yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan pertemuan langsung dengan Bupati Bogor, Rudy Susmanto dan jajaran dinas terkait menghasilkan sejumlah evaluasi atas kerja sama pengelolaan sampah yang selama ini berjalan. Pertemuan tersebut juga menyoroti penyesuaian beberapa kebijakan yang perlu diselaraskan oleh dua daerah.
“Kami juga membahas tentang perpanjangan MoU antara kota dan kabupaten. Karena selama ini Kota Bogor membuang sampah di Galuga, Kabupaten Bogor. Demi terciptanya kerja sama yang baik dan meminimalisir dampak yang terjadi, maka hari ini kita bahas perpanjangan itu,” kata Jenal Mutaqin, Senin (24/11/2025).
Baca Juga:Operasional TPA Galuga Menelan Korban, Walhi Jabar Sorot Pengolahan Sampah Open DumpingLongsor di TPAS Galuga Tewaskan Operator Alat Berat DLH Kota Bogor, Keluarga Terima dengan Ikhlas
Selain perpanjangan MoU, Pemkot dan Pemkab Bogor pun turut membahas rencana transformasi TPAS Galuga menjadi fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai diterapkan pada 2027.
Pembahasan tersebut, lanjut Jenal, turut diperkuat dengan penyiapan skema intervensi anggaran ke depan agar keputusan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan dua daerah.
“Meski begitu masyarakat tetap harus bijak dalam mengelola sampah secara mandiri. Masyarakat tetap harus memilah sampah dan menangani sampah di tingkat rumah tangga,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto menilai pengelolaan TPAS Galuga membutuhkan komitmen yang seimbang dari dua pemerintah daerah, termasuk dalam hal penanganan dampak dan pemberian kompensasi bagi warga terdampak.
Ia menyebut transformasi TPAS Galuga menjadi PSEL akan membawa konsekuensi besar sehingga seluruh kesepakatan harus dijalankan secara konsisten.
“Tidak ada yang lebih baik, tidak ada yang lebih buruk. Lahan TPAS Galuga kita kelola bersama dengan regulasi dan aturan undang-undang yang kita tempuh dan selesaikan bersama,” ujar Rudy.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah menetapkan Bogor Raya sebagai wilayah Band 1 atau wilayah prioritas pembangunan fasilitas PSEL.
Baca Juga:PNS Pemkot Bogor Tewas Tertimbun Sampah di TPA Galuga, Wali Kota Dedie Rachim Sampaikan BelasungkawaKronologis Operator Alat Berat Tewas Tertimbun Longsoran Sampah di TPAS Galuga
Program ini awalnya dirancang untuk melibatkan 10 daerah, namun sebagian daerah memilih mundur. Kini hanya Kota Bogor dan Kabupaten Bogor yang tetap melanjutkan pembangunan PSEL tersebut.
