JABAR EKSPRES – Jumlah rekening Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Jawa Barat anjlok. Itu berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat periode September 2025.
OJK mencatat, total penyaluran Kredit UMKM 2025 secara Nasional mencapai Rp1.502,61 triliun. Sementara di Jawa Barat ada di angka Rp188,03 triliun atau sekitar 12.51 persen terhadap nasional.
Angka itu menempatkan Jabar pada posisi terbesar kedua dalam hal kredit UMKM. Teratas ditempati Jawa Timur dengan Rp 225,88 triliun atau 15,03 persen terhadap nasional.
Baca Juga:Hari Guru 2025, Akademisi Psikologi: Dedikasi Guru Adalah Pondasi Kemajuan BangsaSambut Tahun Baru 2026, Ibis Bandung Pasteur Hadirkan Paket Keluarga Bertema Midnight at The Sea
“Jawa Barat itu provinsi dengan penerima kredit UMKM terbesar kedua,” kata Kepala OJK Jabar Darwisman dalam keterangan resminya, Selasa (25/11).
Namun jika dirinci lebih dalam, OJK mencatat bahwa jumlah rekening UMKM di Jawa Barat per September 2025 sebanyak 3.487.110. Jumlah rekening UMKM tersebut menurun 331.846 rekening atau -8,69 persen secara y-on-y.
Jumlah rekening itu terdiri dari, rekening kredit mikro sebanyak 3.242.973, rekening kredit kecil sebanyak 217.307 dan kredit menengah sebanyak 26.830.
Lalu, penyaluran kredit tersebut juga tersebar di kota kabupaten di Jabar. Lima derah terbesar adalah, Kota Bandung sebesar Rp26,14 triliun, Kabupaten Bekasi sebesar Rp16,68 triliun, Kabupaten Bogor sebesar Rp15,40 triliun, Kabupaten Bandung sebesar Rp13,87 triliun, dan Kota Bekasi sebesar Rp12,47 triliun.
Sementara itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tercatat sebanyak 40.616 pelaku usaha di Jawa Barat telah menanfaatkan pembiayaan KUR. Total penyaluran sebesar Rp 2,27 triliun, dengan outstanding atau jumlah tagihan yang belum dibayar sebesar Rp 2,21 triliun.
Jika dirincikan, KUR untuk sektor mikro memiliki porsi yang paling besar. Yaitu mencapai 69,29 persen atau Rp1,53 triliun dari total outstanding KUR Jawa Barat. Lalu diikuti KUR Kecil 30,30 persen atau Rp0,67 triliun. KUR Super Mikro mencapai 0,17 persen atau Rp3,73 miliar, KUR TKI mencapai 0,15 persen atau Rp3,35 miliar dan KUR Khusus mencapai 0,09 persen atau Rp2 miliar.(son)
