Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas Antam
Selain memperhatikan harga harian, pembeli maupun penjual emas juga wajib memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berikut penjelasannya:
1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:
• 1,5% untuk pemegang NPWP
• 3% untuk non-NPWP
PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
2. Pajak Pembelian Emas Batangan
Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 berdasarkan peraturan yang sama:
• 0,45% untuk pemegang NPWP
• 0,9% untuk non-NPWP
Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang diberikan oleh penjual.
