Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp40.000 pada Selasa, 25 November 2025

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp40.000 pada Selasa, 25 November 2025
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp40.000 pada Selasa, 25 November 2025
0 Komentar

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas Antam

Selain memperhatikan harga harian, pembeli maupun penjual emas juga wajib memahami ketentuan pajak yang berlaku. Berikut penjelasannya:

1. Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22:

• 1,5% untuk pemegang NPWP

• 3% untuk non-NPWP

PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

2. Pajak Pembelian Emas Batangan

Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 berdasarkan peraturan yang sama:

• 0,45% untuk pemegang NPWP

• 0,9% untuk non-NPWP

Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang diberikan oleh penjual.

0 Komentar