JABAR EKSPRES – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin (24/11).
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam turun sebesar Rp1.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.341.000 menjadi Rp2.340.000 per gram.
Penurunan tipis ini juga turut diikuti oleh koreksi pada harga buyback atau harga jual kembali emas ke Antam.
Baca Juga:Link DANA Kaget Dapat Saldo Rp86.000 Siap Diburu Hari ini!Tabel Angsuran Non KUR BRI 2025: Pinjaman Rp50-100 Juta untuk Modal Bisnis Cepat Cair
Harga Buyback Turun Ikuti Harga Jual
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Berdasarkan laporan hari ini, harga buyback tercatat berada pada posisi Rp2.201.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima konsumen ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Pergerakan harga buyback yang sejalan dengan harga jual menjadi indikator stabilitas harga emas di pasar logam mulia dalam negeri.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga cocok untuk investor kecil hingga besar.
Daftar Harga Logam Mulia Antam Hari Ini
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
• 0,5 gram: Rp1.220.000
• 1 gram: Rp2.340.000
• 2 gram: Rp4.620.000
• 3 gram: Rp6.905.000
• 5 gram: Rp11.475.000
• 10 gram: Rp22.895.000
• 25 gram: Rp57.112.000
• 50 gram: Rp114.145.000
• 100 gram: Rp228.212.000
• 250 gram: Rp570.265.000
• 500 gram: Rp1.140.320.000
• 1.000 gram / 1 kg: Rp2.280.600.000
Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global dan nilai tukar rupiah.
Ketentuan Pajak Penjualan dan Pembelian Emas Antam
Transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
1. Pajak saat Penjualan Kembali (Buyback)
Baca Juga:25 Link Twibbon Selamat Hari Guru Nasional 2025: Kreatif Cocok Dibagikan di MedsosVeda dan Ramadhipa Siap Tutup Musim 2025 dengan Hasil Gemilang di Valencia
Jika konsumen menjual emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22, yaitu:
• 1,5% untuk pemegang NPWP
• 3% untuk non-NPWP
Potongan pajak buyback ini langsung dipotong dari total nilai transaksi sehingga jumlah dana yang diterima penjual sudah dikurangi pajak.
2. Pajak saat Pembelian Emas Batangan
Untuk pembelian emas, PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah:
• 0,45% untuk pemilik NPWP
