Dipulangkan dari Kamboja, Rizki Kini Jalani Rehabilitasi Psikologis di Rumah Aman Dinsos Bandung

Bupati Bandung: Rizki Nur Fadhilah Sudah di Indonesia
Rizki Korban TPPO ke Kamboja. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Dinas Sosial Kabupaten Bandung memastikan bahwa Rizki Nur Fadhilah, pemuda asal Dayeuhkolot yang baru dipulangkan dari Kamboja, saat ini sedang menjalani masa rehabilitasi sosial di rumah aman sebagai bagian dari proses pemulihan fisik dan psikologis.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung, Ningning Hendasah, mengatakan bahwa penempatan Rizki di rumah aman dilakukan agar pendampingan dapat berjalan terstruktur dan sesuai prosedur rehabilitasi sosial yang berlaku.

“Intinya saat ini memang Rizki ada di rumah aman, karena tugas Dinas Sosial adalah rehabilitasi sosial. Bagaimana menjadikan mereka nyaman dan secara fisik serta psikologis kita bantu dengan psikolog,” ujar Ningning saat dihubungi, Senin (24/11/2025).

Baca Juga:Jung Sang Penyelamat! Persib Menang Dramatis 10 Pemain, Dewa United Dipaksa Pulang Tanpa GolEiger Adventure Land Jadi Mitra Menko PMK–BNPB Menghijaukan Puncak

Kondisi kesehatan Rizki stabil. I juga sudah dapat berkomunikasi dengan baik, meskipun masih membutuhkan pendampingan psikologis akibat tekanan psikis dari banyaknya proses pemeriksaan yang harus dijalani.

“Alhamdulillah sehat, dia bisa komunikasi apalagi dengan teman sebayanya. Sehat lah insya Allah. Cuma secara psikologis mungkin karena banyak ditanya, jadi harus dipulihkan dulu didampingi,” jelas Ningning.

Ningning menjelaskan bahwa penanganan rehabilitasi dilakukan berdasarkan Permensos Nomor 8 Tahun 2023 tentang penanganan korban TPPO dan pekerja migran bermasalah.

“Akan dilakukan pendampingan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bandung terkait penanganan rehabilitasi sosial pasca dugaan kasus TPPO sesuai Permensos Nomor 8 Tahun 2023,” katanya.

Menurutnya, bentuk rehabilitasi yang diberikan meliputi bimbingan, perawatan, pelatihan, hingga bantuan untuk memulihkan korban secara fisik, psikologis, dan sosial.

Terkait durasi penanganan, Ningning menjelaskan bahwa sesuai aturan, rumah singgah Dinas Sosial memiliki batas waktu tujuh hari, namun rumah aman dapat digunakan lebih lama sesuai kebutuhan.

“Kalau rumah singgah Permensos-nya tujuh hari, tapi kalau di rumah aman bisa saja lebih, karena aturannya seperti itu,” ujarnya.

Baca Juga:Kolaborasi Humas Jadi Pondasi Kepercayaan Publik, Pesan Tegas Menkomdigi di AMH 2025Manchester City Kepincut Bintang Muda Bundesliga, Said El Mala Jadi Target Utama

Ia memastikan perhitungan waktu rehabilitasi mulai berlaku sejak hari pertama Rizki diserahkan dari kepolisian. “Iya, dari hari ini insya Allah,” ucapnya.

Ningning menegaskan bahwa Dinas Sosial tidak menangani proses hukum terkait dugaan TPPO, dan saat ini penyelidikan dilakukan oleh Polres, Polda, dan Mabes Polri.

0 Komentar