Wanita Karier Harus Tahu Ketika Ada Perubahan Pajak Setelah Menikah

Menikah adalah momen istimewa dalam hidup. Tapi ternyata status pernikahan juga bisa memengaruhi tagihan pajak
Menikah adalah momen istimewa dalam hidup. Tapi ternyata status pernikahan juga bisa memengaruhi tagihan pajak kamu lohh. 
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menikah adalah momen istimewa dalam hidup. Tapi ternyata status pernikahan juga bisa memengaruhi tagihan pajak kamu lohh.

Banyak wanita karier merasa potongan PPh di gaji bulanan jadi berbeda setelah menikah.

Atau sewaktu melaporkan SPT Tahunan malah kaget ketika pajak yang dibayarkan ada perubahan. Kenapa bisa begitu? Yuk kita bahas.

Baca Juga:Umi Oded Serukan Peran Perempuan untuk Ciptakan Ketahanan KeluargaAABB Serukan Stop Kriminalisasi untuk para Aktivis yang Kritik Ijazah Jokowi

Wajib pajak yang masih lajang dengan mereka yang sudah menikah memiliki ketentuan yang berbeda.

Perbedaan ini didasarkan pada aturan yang tercantum dalam PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta UU No. 36 Tahun 2008.

Ketentuan pajak yang berlaku setelah menikah juga berkaitan dengan status NPWP antara suami dan istri.

Wajib pajak yang masih lajang dengan mereka yang sudah menikah memiliki ketentuan yang berbeda. Dasarnya tercantum pada UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, bahwa suami-istri dianggap satu kesatuan ekonomis.

Sedangkan dalam PP No. 74 Tahun 2011 mengatur tata cara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan keluarga.

PER-02/PJ/2021 menjelaskan status perpajakan suami-istri: KK, PH, MT, HB dan PMK No. 168 Tahun 2023 Menjadi dasar tarif efektif PPh 21 terbaru untuk karyawan.

Dengan dasar hukum tersebut, setiap perubahan potongan pajak setelah menikah adalah hal yang wajar terjadi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Baca Juga:Dedi Mulyadi Akan Kaji Ulang Kerjasama dengan Hotel Pullman yang Sewa Aset Pemprov Jabar dengan Harga Murah!Kabupaten Bogor Klaim Angka Kemiskinan Turun  jadi 6,25 Persen, Tolok Ukurnya Apa?

Kenapa Negara Status Pernikahan jadi Kesatuan Ekonomis?

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, penghasilan suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan karena dianggap digunakan untuk kepentingan bersama dalam rumah tangga. Kecuali, jika ada perjanjian pisah harta sesuai KUH Perdata / UU Perkawinan.

Jenis Status Perpajakan Suami-Istri.

1. KK (Kepala Keluarga): Suami sebagai pemegang NPWP utama, penghasilan istri dapat digabung.

2. PH (Pisah Harta): Digunakan jika ada perjanjian pisah harta, suami-istri hitung pajak masing-masing.

3. MT (Memilih Terpisah): Suami-Istri tetap punya NPWP masing-masing meski tanpa perjanjian pisah harta.

4. HB (Hidup Berpisah): Status otomatis jika pasangan secara hukum tidak tinggal bersama.

Ada beberapa faktor utama yang menjelaskan kenapa pajak kamu bisa berubah setelah menikah:

1. Status NPWP Suami-Istri setelah menikah, istri dapat memilih bagaimana kewajiban perpajakan nya seperti menggabung NPWP dengan suami atau dipisah dengan NPWP masing-masing.

0 Komentar