Tolak Legalkan Thrifting, Purbaya: Saya Gak Peduli sama Pedagangnya!

Tolak Legalkan Thrifting, Purbaya: Saya Gak Peduli sama Pedagangnya!
Warga berjalan di samping pakaian bekas yang di jual di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Selasa (19/8). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Larangan penjualan pakaian bekas impor tampaknya bakal ditetapkan secara permanen. Pasalnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kukuh menolak legalkan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

Menkeu Purbaya tetap menolak melegalkan usaha thrifting, meski para pedagang mengaku telah membayar pajak kepada negara dalam menjalankan usahanya itu.

“Saya gak peduli sama pedaganggnya (thrifting). Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Menkeu dikutip Jumat (21/11/2025).

Baca Juga:Larangan Thrifting Jadi Angin Segar bagi Industri Clothing Bandung, Disdagin: Potensi Besar Pelaku UsahaLarangan Impor Pakaian Bekas Matikan Pelaku Usaha Thrifting, Hipmi: Harus Diiringi Kemandirian Industri

Alih-alih mematikan pelaku usaha, justru kebijakan larangan thrifting itu menurutnya dilakukan untuk mencegah terbukanya pasar bagi barang-barang impor ilegal.

Menurutnya, jika pasar domestik terus menerus dikuasai oleh barang impor ilegal, maka pelaku usaha lokal tidak dapat merasakan perkembangan dari perekonomiannya.

“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” kata Menkeu.

Untuk itu, pihaknya akan memastikan pasar dalam negeri guna menaikkan perekonomian bagi para pengusaha domestik. Bahkan, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak segan menindak tegas praktik penjualan pakaian bekas impor.

Kemudian terkait para pedagang thrifting yang terdampak kebijakan tersebut, Purbaya meminta agar mereka beralih ke barang-barang domestik.

“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang, kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Baca Juga:Jalan Baru Pelaku Usaha Thrifting, Prabowo: Pertimbangkan Substitusi ProdukImpor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting Minta Jalan

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Permintaan itu merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang ingin meningkatkan pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal.

Budi menekankan larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

0 Komentar