Selain buyback, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai regulasi yang sama. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017:
-Pembeli emas batangan dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45%
-Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga pelanggan dapat melihat besaran potongan pajak secara transparan.
Pajak ini penting diketahui karena akan memengaruhi total biaya pembelian serta perhitungan keuntungan jangka panjang ketika emas nantinya dijual kembali.
