JABAR EKSPRES – PPATK mencatat sebanyak 182.450 warga Kabupaten Bandung terlibat dalam aktivitas judi online, menjadikan daerah tersebut sebagai peringkat kedua tertinggi di Jawa Barat setelah Kabupaten Bogor yang mencapai 321.589 pemain.
Data ini langsung mendapat respons dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung.
Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, menilai temuan PPATK tersebut sebagai ancaman serius.
Baca Juga:IndiHome Hadirkan FTTR dan SMART Indoor Camera di Bandung, Bawa Pengalaman Digital Rumah yang Lebih StabilBandung Darurat Sampah, Relawan Gen Z Konsisten Bersihkan Sungai Ciroyom
“Fenomena ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu masalah sosial, kriminalitas, dan kerentanan keluarga,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (16/11/2024).
Teguh menjelaskan bahwa situasi itu tidak semata berkaitan dengan tingginya transaksi digital, tetapi juga menunjukkan meningkatnya kerawanan sosial di masyarakat.
Secara tidak langsung ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung menolak segala bentuk penyalahgunaan layanan digital untuk aktivitas judol dan mendukung langkah pemberantasan di tingkat nasional.
“Kami mendorong dan mendukung langkah pemerintah pusat, termasuk Kominfo, PPATK, dan penegak hukum, untuk mempercepat pemutusan akses jaringan terhadap situs, aplikasi, serta rekening yang terkait judi online,” kata Teguh.
Sebagai bagian dari penanganan, Diskominfo akan memperkuat literasi digital melalui edukasi hingga tingkat desa.
Teguh menyebut bahwa Pemkab Bandung telah menyiapkan sosialisasi melalui kanal resmi pemerintah, media sosial, dan program tatap muka dalam kegiatan Digital Aman Hidup Nyaman.
Ia mengatakan penguatan literasi ini penting karena banyak warga terjerat akibat minimnya pemahaman mengenai dampak ekonomi dan psikologis dari judi online.
Baca Juga:Mengintip Pameran Visual Antara di Museum Kota BandungPrediksi 20 Titik Razia Operasi Zebra 2025 di Kota Bandung
Selain edukasi, Diskominfo memperluas kolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pihak yang memfasilitasi aktivitas judol.
Teguh menyampaikan bahwa pihaknya meningkatkan pemantauan terhadap tren pencarian, laporan warga, dan penyalahgunaan jaringan publik.
“Setiap aduan masyarakat, termasuk insiden penyisipan konten judi online pada situs pemerintah, akan langsung ditindaklanjuti,” ujarnya.
Teguh mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas judi online yang dinilai dapat memicu utang dan kriminalitas.
Ia juga meminta warga melapor apabila menemukan promosi atau aktivitas mencurigakan terkait judol melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Bandung.
