JABAR EKSPRES – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyoroti rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sebagai tantangan utama yang kini dihadapi pemerintah kota.
Menurutnya, persoalan sampah bukan semata soal teknologi, tetapi lebih pada kedisiplinan dan kesadaran warga.
“Tantangan saya sekarang ini dalam pengelolaan sampah bukan teknologi, tapi public participatory. Partisipasi masyarakat soal sampah itu masih sangat rendah,” ujar Farhan, Jumat (14/11).
Baca Juga:PSSI Buka Suara Soal Timur Kapadze Latih Timnas Indonesia, Ternyata Belum Komunikasi?Mauro Zijlstra Jadi Tumpuan Baru Lini Depan Timnas U-22 di SEA Games 2025
Ia menjelaskan, dari 1.597 RW yang ada di Kota Bandung, hanya sekitar 400 RW yang benar-benar menerapkan prinsip pengelolaan sampah secara konsisten, meski program Kurangi, Pisahkan, dan Manfaatkan (Kang Pisman) telah diluncurkan sejak 2019 dan diperkuat oleh program Buruan Sae.
“Artinya masih ada lebih dari seribu RW yang belum disiplin dalam pengelolaan sampah. Padahal, kuncinya bukan di alat atau mesin, tapi di kesadaran warganya,” tegas Farhan.
Namun, pernyataan itu mendapat respons dari kalangan pegiat lingkungan. Perwakilan Komunitas Bandung Hijau, Rismawati Pratiwi, menilai Pemkot Bandung tidak bisa hanya menyalahkan rendahnya partisipasi masyarakat tanpa memperbaiki sistem pengelolaan dan dukungan lapangan.
“Kami menyesalkan narasi yang cenderung menyalahkan warga. Partisipasi muncul kalau pemerintah memberi contoh, fasilitas, dan kontinuitas layanan. Banyak RW sudah berusaha, tetapi armada pengangkutan tidak rutin, TPS terbatas, dan edukasi tidak merata,” kata Rismawati.
Ia menambahkan, perbaikan manajemen dan konsistensi layanan pemerintah merupakan kunci agar program partisipatif seperti Kang Pisman bisa berjalan lebih efektif.
“Warga tidak bisa terus didorong disiplin kalau dukungan infrastrukturnya belum kuat. Kolaborasi itu dua arah, bukan satu pihak saja,” ujarnya.
Polemik ini mencerminkan urgensi pembenahan menyeluruh dalam tata kelola sampah Kota Bandung, baik dari sisi kebijakan, pelayanan, maupun pemberdayaan masyarakat. (Dam)
