JABAR EKSPRES – Publik tengah dihebohkan oleh kisah dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara yang dipecat setelah membantu rekan-rekan guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan.
Kasus ini menjadi viral di media sosial karena dianggap mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan bagi tenaga pendidik.
Kisah dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, viral setelah dipecat usai membantu guru honorer yang tak digaji selama 10 bulan.
Baca Juga:Pinjol Saldo DANA Rp1 Juta Langsung Cair Tanpa KTP, Begini Cara Cepat Dapat UangnyaAplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025 Ampuh Menghasilkan Saldo DANA Rp150 Ribu, Simak Caranya
PGRI kini mendesak Presiden Prabowo agar memberi grasi atas dasar kemanusiaan.
Kedua guru tersebut adalah Rasnal dan Abdul Muis, yang sebelumnya mengabdi di SMAN 1 Luwu Utara.
Mereka diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan sukarela dari orang tua murid.
Menurut informasi yang dihimpun, keduanya memungut Rp20.000 dari setiap orang tua murid untuk membantu pembayaran gaji 10 guru honorer yang selama berbulan-bulan belum menerima honor.
Namun, niat baik itu justru berujung petaka setelah dilaporkan ke pihak berwajib oleh salah satu LSM, hingga akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, mengungkapkan bahwa pemecatan kedua guru tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
“Pak Rasnal dipecat sejak 21 Agustus 2025, sementara Pak Abdul Muis per 4 Oktober 2025,” ujarnya, Rabu (12/11).
Baca Juga:Uji dan Cek Skor Kepekaanmu Lewat Link Tes ‘Kepekaan’ Terbaru 20255 Pinjol Tanpa KTP Langsung Cair Mulai Rp500 Ribu, Cocok Buat Kebutuhan Mendesak
Ismaruddin menyayangkan langkah tersebut dan menilai keputusan itu tidak mencerminkan empati terhadap perjuangan para guru di lapangan.
“Ada sesuatu yang salah di sini. Seharusnya Gubernur lebih bijak, melihat sisi kemanusiaan dan niat baik mereka. Ini bukan korupsi, tapi solidaritas,” katanya.
Sebagai bentuk dukungan moral, PGRI Luwu Utara berencana mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto, agar kedua guru tersebut dapat dipulihkan status dan martabatnya sebagai ASN.
“Kami berharap Bapak Presiden memberi grasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis. Mereka bukan koruptor, tapi korban dari lemahnya sistem penggajian guru honorer,” tegas Ismaruddin.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada tahun 2018, ketika Rasnal menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Luwu Utara, dan Abdul Muis bertugas sebagai bendahara komite sekolah.
