Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial

Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial
Lisa Mariana Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Video Syur 4 Menit 28 Detik yang Viral di Media Sosial
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kali ini nama Lisa Mariana selebgram sekaligus mantan model majalah dewasa, menjadi sorotan setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan video syur yang viral di media sosial.

Penetapan status hukum ini dilakukan setelah beredarnya video berdurasi 4 menit 28 detik yang menampilkan sosok mirip Lisa Mariana.

Video tersebut cepat viral dan menjadi bahan perbincangan hangat di berbagai platform digital.

Baca Juga:Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Resmi Dimulai, Berlaku hingga 31 Desember 2025Cek Pakai NIK KTP Sekarang! Daftar Penerima Bansos November 2025 Resmi Diumumkan

Polisi Tegaskan Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan akhirnya memberikan keterangan dalam pemeriksaan, hasil penyelidikan menunjukkan bukti yang cukup. Dengan begitu, Lisa Mariana resmi kami tetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat,” ujar Hendra kepada awak media pada Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang kuat, termasuk pengakuan Lisa Mariana sendiri yang mengakui telah merekam video tersebut.

Tak hanya Lisa Mariana, polisi juga telah menetapkan pemeran pria yang tampil dalam video syur tersebut sebagai tersangka.

Bahkan, penetapan terhadap pemeran pria dilakukan lebih dulu sebelum Lisa.

“Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Dari hasil pemeriksaan, ada satu pernyataan kuat bahwa yang bersangkutan menyadari dirinya adalah pelaku dalam video tersebut,” jelas Kombes Hendra.

Polisi menduga, keduanya memiliki peran aktif dalam pembuatan dan penyebaran video asusila yang sempat mengguncang dunia maya itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aparat menemukan adanya dugaan kesengajaan dalam proses perekaman maupun penyebaran video tersebut.

Baca Juga:Semarak Puncak Honda Bikers Day 2025, Puluhan Ribu Bikers akan Kunjungi GarutRibuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

“Dugaan kuat menunjukkan bahwa ada keterlibatan dan kesengajaan dari pihak yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya,” ungkap Hendra.

Artinya, baik Lisa maupun pasangannya diduga mengetahui keberadaan video tersebut dan tidak melakukan upaya serius untuk mencegah penyebaran konten pribadi itu ke publik.

Kronologi Singkat Kasus Lisa Mariana

Kasus ini bermula dari munculnya video berdurasi 4 menit 28 detik yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan instan.

0 Komentar