Hanya 36 SPPG Lolos SLHS di Bandung Barat, Ini Alasan Dinkes!

Hanya 36 SPPG Lolos SLHS di Bandung Barat, Ini Alasan Dinkes
Ilustrasi: Jurnalis memotret suasana di depan fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SSPG) Dapur Panyandaan yang ditutup sementara, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Upaya menjamin keamanan pangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum berjalan mulus.

Pasalnya, dari 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), hanya 36 yang dinyatakan layak dan sudah resmi mengantongi sertifikat tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) KBB, Lia Nurliana Sukandar, mengatakan masih terdapat 86 SPPG yang belum mengantongi SLHS. Namun, delapan diantaranya tengah menunggu proses penerbitan sertifikat.

Baca Juga:Imbas Dana Operasional Raib Digondol Penipu, SPPG Pangauban KBB Minta BGN Bantu Biaya Program MBGBelajar dari Kasus Keracunan Daerah Lain, Cimahi Perketat Pengawasan SPPG

“Sisanya harus melakukan sejumlah perbaikan agar memenuhi standar kelayakan higiene dan sanitasi yang ditetapkan. Dan keluarnya SLHS ini tidak bisa sembarangan. Ada banyak tahapan yang harus dilalui, mulai dari inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) oleh Puskesmas, pemeriksaan laboratorium, hingga simulasi penjamah makanan,” jelas Lia, saat dikonfirmasi, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, tahapan IKL menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kelayakan sebuah SPPG. Dalam proses tersebut, petugas menilai berbagai aspek penting seperti ketersediaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sistem pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pengolahan makanan.

Nilai minimal yang harus dicapai agar bisa melanjutkan ke tahap berikutnya 80 poin. Jika nilai di bawah standar, SPPG wajib melakukan pembenahan terlebih dahulu sebelum dapat mengikuti pemeriksaan lanjutan.

“Setelah itu baru diambil sampel air, alat makan, peralatan dapur, dan sampel usap dubur petugas SPPG. Semuanya diperiksa di Labkesmas Bandung Barat,” ujarnya.

Lia mengungkapkan, sebagian besar SPPG yang belum lolos sertifikasi terkendala oleh rendahnya nilai IKL atau hasil pemeriksaan laboratorium yang belum keluar.

Meski terdapat dorongan untuk mempercepat proses, pihaknya menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dijalankan sesuai prosedur agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita tidak bisa asal mengeluarkan sertifikat. Ini tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:7.000 Penjamah Makanan Jalani Pelatihan, Pemkab Bandung Percepat Penerbitan SLHS SPPGKasus Keracunan MBG Muncul, Pemkab Bandung Barat Hentikan Sementara Dapur SPPG Panyandaan

Ia menambahkan, keberadaan SLHS merupakan salah satu upaya penting pemerintah daerah dalam mencegah kasus keracunan pangan, terutama di wilayah dengan aktivitas pelayanan gizi yang tinggi.

Dengan adanya sertifikasi ini, kata dia, para petugas maupun relawan SPPG diharapkan memahami tata cara pengolahan makanan yang aman dan higienis, mulai dari pemilihan bahan hingga proses distribusi.

0 Komentar