“Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang memiliki rantai industri tekstil lengkap. Ini adalah modal strategis,” kata Anggawira.
Pemerintah menegaskan bahwa praktik thrifting atau penjualan pakaian bekas impor secara aturan tidak diperbolehkan, dan masyarakat diminta untuk tidak lagi membeli produk tersebut.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Perdagangan menunjukkan nilai impor untuk kategori barang tekstil jadi, pakaian bekas, dan gombal pada periode Januari hingga Juli 2025 mencapai 78,19 juta dolar AS.
Baca Juga:Jalan Baru Pelaku Usaha Thrifting, Prabowo: Pertimbangkan Substitusi ProdukImpor Pakaian Bekas Dilarang, Pedagang Thrifting Minta Jalan
Angka ini meningkat 17,33 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Negara pemasok utama meliputi China, Vietnam, Bangladesh, Taiwan, dan Singapura.
Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tengah menyiapkan skema kemitraan antara pedagang thrifting dan pelaku UMKM yang sudah mapan, sebagai strategi transisi usaha menyusul pelarangan impor baju bekas ilegal.
