JABAR EKSPRES – Pemerintah menyiapkan kebijakan besar di sektor kesehatan dengan rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta di seluruh Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat membuka kembali akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang selama ini terkendala status kepesertaan nonaktif akibat menunggak iuran.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada Rabu (5/11/2025).
Baca Juga:Seleksi Administrasi PPG 2025 Dibuka! Berikut Syarat dan Link PendaftarannyaSegini Harga Resmi Oppo Find X9 dan X9 Pro di Indonesia
Ia menegaskan bahwa langkah ini akan menjadi bagian dari program Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 2025.
“Peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak jumlahnya mencapai 23 juta orang. Dalam waktu dekat, insyaallah tunggakan itu akan diputihkan, dihapus,” ujar Cak Imin.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dari APBN 2026.
Dana tersebut akan digunakan menutup tunggakan iuran peserta miskin yang memenuhi kriteria.
Menurut Muhaimin, kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara terhadap hak konstitusional warga, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang layak.
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025 Fokus untuk Peserta Tidak Mampu
Program pemutihan BPJS Kesehatan akan diprioritaskan bagi masyarakat kurang mampu, terutama peserta bukan penerima upah (PBPU) seperti pedagang kecil, pekerja informal, dan buruh harian.
Pemerintah menargetkan program ini dapat mulai berjalan akhir tahun 2025, dengan mekanisme peserta wajib melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan kembali aktif.
Baca Juga:Viral Guru SMP di Subang Tampar Siswa Karena Ketahuan Loncat Pagar, Orang Tua Tak TerimaKlaim Kode Redemm FF Terbaru November 2025, Banyak Hadiah Menanti
“Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif,” tegas Muhaimin.
Selain menghapus beban finansial, program ini diharapkan memastikan tak ada warga yang kehilangan hak berobat hanya karena kendala administrasi.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Tidak semua peserta akan otomatis mendapat pemutihan. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar bantuan tepat sasaran, antara lain:
1. Peserta yang Beralih ke PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta mandiri yang kini terdaftar sebagai PBI akan otomatis mendapat penghapusan tunggakan karena iurannya kini ditanggung pemerintah.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Hanya peserta yang termasuk kategori miskin berdasarkan data resmi pemerintah yang berhak menerima pemutihan.
